Harapan Masyarakat Agar Polda Jabar Jangan Tutup Mata Secepatnya Tindak Lanjuti dan Tutup Peredaran Obat Keras Daftar G di Desa Banjar


Sambar.id
, Cirebon, JABAR - 
Rabu 17 Juli 2024, Dengan bebas dan Full Gar nya terlihat beberapa anak remaja yang membeli OKT, (Obat Keras Terbatas) masuk daftar (G) di Desa Banjar, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.


Seperti yang di Ungkapkan oleh Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Pemerintah Desa, pihak Kecamatan dan TNI, Polri beserta masyarakat sekitarnya Saat rapat di Desa Banjar, di dalam rapat tersebut semuanya merasa keberatan dengan adanya dugaan penjualan dan pengedaran Obat Keras Terbatas (OKT), daftar (G) yang sudah lama beredar di wilayah tersebut dan sekitarnya.



Ironisnya penjualan dan peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) masuk dalam daftar G sudah lama beredar serta peredarannya sudah mengakar dan berkembang, tersistem dengan rapih dan diduga tidak tersentuh oleh Hukum.


Bahkan Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pemerintah Desa, Kecamatan, TNI, Polri dan semua masyarakat menolak keras adanya Peredaran dan penjualan Obat Keras Tertentu (OKT) daftar G di Desa Banjar.


Parahnya lagi kok bisa ya penjualan dan Peredaran obat keras terbatas daftar G tersebut dalam penjualan atau peredarannya buka tutup, dan diduga tidak tersentuh Hukum.


Harapannya agar Polda Jabar secepatnya menindak lanjuti dan menutup selamanya peredaran Obat Keras daftar G khususnya yang berada di Desa Banjar, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang sudah lama beredar dan sangat meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat sekitar," tegas yang hadir saat rapat.



Dengan peredaran obat jenis extimer, tramadol, trehexyphenidhil, Dextromethorpan, Aprazolam dan lainnya sangatlah membahayakan generasi muda apalagi warung yang dijadikan ajang transaksi jual obat berada di tengah-tengah Pemukiman masyarakat,generasi penerus bangsa kini diracuni oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab lalu bagaimana masa depan dan  kemajuan generasi muda-mudi bangsa yang akan datang.


Saat media melakukan investigasi dan konfirmasi baik ke pihak pembeli maupun penjual, Media mendapatkan informasi yang sangat menarik sebagai kontrol sosial, dikarenakan setiap pembelian obat keras jenis tramadol dijual per lembarnya Rp.60.000,- dan dapat diketeng juga dijual Rp.5.000,-/perbutirnya," ungkapnya.


Disaat rapat juga di bahas dan diterangkan bahwa"Dalam pasal 196 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-


Sedangkan Pasal 197 menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,-.


“Berdasarkan dua hal itu, tersangka bisa lama mendekam di penjara. Namun lamanya hukuman akan ditentukan oleh majelis hakim setelah berkas perkara P-21.jelas nya saat di dalam rapat.  (Is)

Lebih baru Lebih lama