Haji Andi Uci Ditangkap, Kuasa Hukumnya Jason Kariatun Apresiasi Satgas Siri Kejagung RI

Didit Hariadi, SH kuasa Hukum Jason Kariatun (doc.foto)
Sambar.id, Makassar, Sulsel - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil menangkap Direktur Utama PT Bososi Pratama, Haji Andi Uci di Apartemen Sahid Sudirman Residance, Karet, Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Jumat 5 Juli 2024.


Hal itu, disambut baik oleh Jason Kariatun bersama Kuasa Hukumnya Didit Hariadi mengapresiasi kejaksaan atas kenerja Kejaksaan RI atas dedikasinya dalam menajangkan tugas untuk menerpakan keadilan.

Berita Terkait: Putra Sinjai Tersandung Kasus Pembalakan Liar, Sempat DPO, Satgas SIRI Kejagung RI Tangkap Andi Uci

"Saya dan Jason Kariatun apresiasi kejaksaan," kata Didit Hariadi SH., Saat ditemui di Pengadilan Makassar (PM) usai mengambil salinan putusan PK PT. Bososi Pratama.


Disisi lain kasus yang dihadapi Haji Andi Uci telah bergulir di pengadilan Haji Andi Uci Kalah dalam perkara Peninjauan Kembali (PK).


"Ini kasus perdata klien saya dengan Lawannya Haji Andi Uci kalah di PK," Ungkap Didit  Sambil pelihatkan salinan putusan dengan No.Reg.269 PK/pdt/2024 Dalam Perkara Peninjauan Kembali Antara Andi Uci Abdul Hakim SH, Melawan Jason Kariatun dkk

Berita Terkait: Kasus Jason Kariatun Bergulir, Pengacara Minta Perlindungan Hukum

Menurutnya, bahwa saat ini Mayarakat harus diedukasi karena proses hukum berjalan dengan baik.


"Masyarakat harus diedukasi bahwa proses hukum berjalan dengan baik, kami patuh hukum dan kami apresiasi kerja  Kepolisian dan Kejaksaan," ucap didit menambahkan. (*)

Lebih baru Lebih lama