Gegara Mandek Proyek PT Timah!, Pembangunan CSD WP Tanjung Gunung Makan Tumbal?

Sambar.id, Pangkal Pinang, Babel - proyek mandel/mangkrak PT Timah tbk sedang bergulir di PN Pangkal Pinang, namun dibalik Pembangunan CSD WP Tanjung Gunung Makan Tumbal?, Rabu 24 Juli 2024.


Hal itu, pembangunan Cutting Suction dredge(CSD) dan washing plan (WP) atau instalasi pencucian bijih Timah dari Perusahaan ternama di Kepulauan Bangka Belitung itu diakhir dirundung masalah yakni kasus korupsi.


Terkait itu, Tokoh Babel yang dikenal luas sebagai Pemerhati Korupsi di Babel  Hadi Susilo keras disapa Hadi Amak mengungkapkan bahwa kasus  CSD dan WP Tanjung Gunung terkesan buka luka lama dan dosa manajemen PT Timah tbk pada zaman Riza Mochtar Pahlevi sebagai dirut PT.Timah.


"Ingat dak waktu  kasus korupsi Terak baturusa yang lebih keren kasus Agat cs yang juga menumbalkan Ali Syamsuri  sebagai kepala Unit laut Bangka tahun 2019 sebagai pesakitan dan satu satunya tersangka, diduga Ali sengaja di tumbalkan dan akhirnya  pasang badan guna  mengamankan direksi saat itu pada kasus Timah terakhir dengan nilai kerugian negara sekitar sekitar Rp.8 miliar saja dari hasil timah yang masuk ke gudang baturusa puluhan ton Sn yang mengandung terak/slag sesuai hasil tuntutan jaksa saat itu," ujarnya.


"Walau akhirnya 3 orang  tersangka di vonis bebas oleh hakim PN Pangkal pinang dan JPU melakukan kasasi di MA dan Tajudi sebagai direktur CV.MBS akhirnya dimasukan kepenjara, sedangkan Agat dan Ali syamsuri bebas dan kembali bekerja sebagai karyawan PT.Timah sampai dengan saat ini," Ungkap Hadi.


Sementara, Hal yang mengejutkan juga terjadi saat Dr. Ichwan Azwardi selaku kepala pimpro proyek Washing plan dan CSD sekaligus merangkap sebagai pejabat Perencaanan Operasional produksi PT Timah dituntut 13 tahun 6 bulan penjara oleh JPU namun kerugian negara yang awalnya 29 miliar malah menciut hanya sekitar 5 miliar saja.


"Inikan jelas bagaimana pihak JPU sepertinya sudah masuk angin," nyindir hadi.


Dia (Hadi-rd), Apakah kasus korupsi proyek  CSD WP1 Tanjung gunung  ini nantinya akan berakhir vonis bebas atau rendah karena faktanya kerugian negara tidak signifikan sesuai fakta bahkan nilai anggrannya menyentuh sekitar 80 miliar rupiah jika dikaitkan dengan pengadaan jasa sewa kapal CSD sebagai alat gali atau produksi." tambah Hadi .


Dan saya sangat sayangkan tim JPU  sepertinya tidak melakukan penuntutan yang lebih dalam  kepada saksi-saksi lain yang diduga  terindikasi ikut serta dan bersama sama melakukan tindakan merugikan negara mulai dari proses perencanaan, proses pengadaan barang dan jasa ,sampai pengawasan proyek yang seharusnya menetapkan puluhan tersangka baik dikalangan internal PT Timah ataupun pihak suplier atau mitra pengadaan barang dan jasa.


Diungkapkan oleh Hadi sebab endingnya sudah bisa ditebak Ichwan Azwardi dan Alwin dijadikan tumbal, dan punishment hukum pun pasti akan lebih ringan dan bisa jadi vonis bebas kembali terjadi seperti kasus terakhir Agat- Ali ....


"Saya berharap hakim jeli terkait kasus ini dan JPU lebih berani melakukan tuntutan karena masih ada satu terdakwa lagi yaitu Alwin Albar yang belum masuk agenda sidang, Sehingga penegakan hukum benar- benar adil dan tidak terkesan tebang pilih ." Tutup Hadi.

Lebih baru Lebih lama