GAMAT-RI GJL Anti Mafia Tanah Dampingi Ibu Rini Ambarawa Silaturahmi Di BPN Kanwil Jawa Tengah


SAMBAR.ID// Semarang - Jawa tengah - Bertempat di Kantor Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Jl. Ki Mangunsarkoro No.34C, Karangkidul, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50136.Diruang Kantor Lantai II BPN Kanwil 

GJL GAMAT-RI Budi Priyono bersama Team menindaklanjuti Aduan warga Ibu Rini terkait Tanah Luas : 246 M2 dan 400 M2  terletak di desa Lodoyong Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang yang saat ini sertifikat informasi sudah jadi tapi terkendala ada surat atau klaim dari BHP ( Balai Harta Peninggalan ) , diterima oleh Kepala TU BPN Kanwil Ibu Sri Yanti Yang juga Plt.BPN Kabupaten Semarang . Senin,23-7-24.


Sementara itu Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus GAMAT-RI  Riyanto  SH ,sudah menjadi komitmennya untuk membela rakyat kecil, rakyat yang sedang mengalami persoalan sengketa tanah nya antara individu dengan individu, individu dengan BUMN/BUMND ataupun sengketa tanah antara individu dengan pemerintah, dari sejumlah contoh persoalan itulah GAMAT RI Berkomitmen untuk mendampingi persoalan sampai selesai.


Budi Priyono  menambahkan  GAMAT-RI  bersama - sama Kepala TU Kantor Wilayah BPN Kanwil Jawa Tengah Ibu Sri Yanti sangat  menyambut baik atas kedatangan GJL GAMAT-RI  ini semoga dapat bekerjasama dalam hal pemberantasan para pelaku mafia tanah , untuk bisa membantu masyarakat agar mendapatkan keadilan yang berkepastian hukum.


Harapannya, GAMAT RI ini tidak hanya mendampingi kasus sengketa tanah nya saja melainkan juga untuk ikut andil dari segi pengawasan dan sosialisasi dalam pelaksanaan sejumlah program strategis seperti Pelayanan Sertifikat Tanah rutin dan juga pelaksanaan pensertifikatan tanah dengan sistem Program PTSL. Bilamana kedua hal tersebut dapat bahu membahu ataupun bersinergi antar  GAMAT RI dengan BPN selaku lembaga negara yang bernaung dibidang Pertanahan tersebut insya Allah Mafia tanah akan sirna dari hukum di Indonesia ini


( Toni-Kabiro Jepara )

Sumber: Red

Lebih baru Lebih lama