Gam LR: Kalah di Praperadilan, Tamparan Buat Polres Luwu Polda Sulsel

Wawan Kurniawan
 Jendral Gerakana Aktivis Mahasiswa (Gam)
SAMBAR.ID, PALOPO, SULSEL - Berdasarkan putusan Prapradilan Putusan PN Makassar kelas 1A Nomor: 10/Pid.Pra/2024/PN Mks. Diketahui, berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

Hakim memutuskan untuk menggugurkan status Etik selaku kepala Desa Rante balla sebagai tersangka kasus pungutan liar sebagaimana yang disangkakan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Luwu. Jum'at 26 Juli 2024

Baca Juga: Resmikan Gedung Mi Gacoan Bermasalah IMB/PBG?, Camat Panakkukan Labrak Peringatan Distaru dan Laporan Polisi di Mapolda Sulsel!

Dengan hal tersebut Wawan Kurniawan selaku Jendral GAM, Mempertanyakan integritas dan profesionalisme pihak Polres luwu dalam menangani perkara tersebut karena penangan proses penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan pihak polres luwu tidak sesuai dengan prosedur hukum (cacat formil).


“Hal tersebut menjadi catatan buruk dan tamparan keras bagi Polres Luwu yang notabenenya sebagai lembaga penegak hukum, namun jika dimaknai lebih dalam tamparan itulah yang seharus menjadi bahan untuk meningkatkan profesionalisme polres luwu dalam menagani kasus”. Ungkap Jendral (GAM) LR.

Baca Juga: Resmikan Gedung Mi Gacoan Bermasalah IMB/PBG?, Camat Panakkukan Labrak Peringatan Distaru dan Laporan Polisi di Mapolda Sulsel!

Tambahnya, “Polres Luwu juga harus melakukan evaluasi terhadap kinerja tim polres luwu yang menangani perkara ini dan mengevaluasi kembali proses penanganan-Nya terkusus pada aspek formil-Nya. Sehingga peluang dalam proses penyidikan ulang nantinya betul-betul mendapatkan titik objektif sehingga tidak ada lagi kejanggalan dalam proses hukumnya.”


Jendral GAM juga megaskan. “Bahwa kasus ini harus dilakukan Penyidikan ulang, mengigat perkara ini hanya cacat formil sehingga masih ada peluang atau Upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Pihak Polres Luwu untuk mentersangkakan kembali Etik Polobuntu yang dari awalnya diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi.” Tutupnya.


(*)Perkasa94M


Lebih baru Lebih lama