Kadis Kominfosantik Sulteng, Sudaryano R. Lamangkona menyampaikan, bahwa peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 08/PER/ M.KOMINFO/ 6/ 2010/F-PPID Kominfo.
Sambar.Id, Sigi, Sulteng - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulteng menggandeng Dinas Kominfo Kabupaten Sigi menggelar Sosialisasi Re-Aktivasi Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) di Kabupaten Sigi, berlangsung, di Aula Kantor Bupati Sigi. Jumat, (26/7/2024).
Pertemuan itu dihadiri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi, Andi Wulur beserta jajarannya, Kadis Kominfo Sigi Samsir beserta jajarannya, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Sigi.
Melalui sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Dinas Kominfosantik Provinsi Sulteng dan Kominfo Kabupaten Sigi yang telah memfasilitasi kegiatan ini.
Ia berharap, kegiatan ini bukan hanya sebatas seremonial semata, melainkan implementasi kegiatan ini terlaksana dengan baik dan memperoleh manfaat.
“Pemerintah kabupaten Sigi sangat mendukung pelaksanaan kegiatan ini”, ucap Sekda Sigi Nuim Hayat sekaligus membuka kegiatan ini dengan resmi
Sementara itu melalui paparanya, Kadis Kominfosantik Provinsi Sulteng Sudaryano R. Lamangkona menyampaikan, bahwa peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 08/PER/ M.KOMINFO/ 6/ 2010 pedoman pengembangan dan pemberdayaan lembaga sosial ditetapkan pada 1 Juni 2010.
"KIM adalah kelompok dibentuk untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif dalam melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah," Papar Sudaryano.
Agar KIM lebih mudah diakses, tambah Ano sapaan akrabnya, nama KIM yang semula merupakan akronim dari Kelompok Informasi Masyarakat menjadi Komunitas Informasi Masyarakat.
Lebih jauh, Sudaryano juga menerangkan, tujuan dibentuknya KIM, untuk meningkatkan pengetahuan serta mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Olehnya mantan Kadis Damkar Kota Palu ini juga menuturkan, KIM memiliki tugas untuk meningkatkan dan mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya informasi.
Kemudian membantu masyarakat dalam memahami informasi yang diterima dengan baik dan benar, serta memberdayakan masyarakat dengan memfasilitasi akses informasi.
“Fungsi KIM adalah sebagai wahana informasi, mitra dialog, sarana peningkatan literasi informasi, jaringan informasi dan pemberdayaan masyarakat”, tambah Sudaryano
Terakhir, Sudaryano berharap, hadirnya KIM ditengah masyarakat dapat memberikan manfaat dimana saat ini perubahan begitu cepat terjadi karena arus informasi yang tak terbendung.
Selain itu, KIM dapat berkomunikasi dan berjejaring dengan efektif dalam mengimbangi kebutuhan dasar informasi dan komunikasi di masyarakat.(**/Red).
Sumber : Dinas Kominfo Santik/PPID Pemprov.