Diduga Pihak Oknum Sekolah SMP Bina Siswa"Lakukan Pungli Terhadap Siswa siswinya Di Sekolah Tahun 2024

Sambar.id, Rohil, Balai jaya - SMP Bina Diduga Lakukan Pungutan Liar(Pungli) Terhadap Anak Didik Sekolah di Kebun Salim Inpomas Pratama Kecamatan Balai jaya, Kabupaten Rokan Hilir. 

Beberapa keluhan orang tua murid yang di sampaikan kepada awak media, terkait dengan penagihan buku LKS, uang absen, dan juga ada pengutipan uang atribut sekolah yang di bayaran oleh orang tua murid kepada sekolah sejumlah 40.000 per siswa. 

Salah satu  Orang tua murid yang enggan di sebut namanya di publik menjelaskan  "Namun sampai sekarang baju dinas sekolah tak kunjung memakai atribut yang harus di pasangkan ke baju dinas nya. 

Hal ini sudah sejak lama tapi agak nya oknum guru yang menagih uang tersebut menganggap tidak ada persoalan pada diri nya dan sepele memandang sebelah mata atas tindakan yang di buat oleh sekolah,bahkan uang baju sejak mendaftar sekolah sudah di bayarkan oleh orang tua murid sebanyak tiga macam, baju Melayu, baju batik, dan baju olah raga, namun baju olah raga bentuk nya pun gak kelihatan. Ucap orang tua murid, "terang nya. 

"Padahal hal tersebut bisa  akan menjerat nya berujung ke jerejak besi  Salah satu orang tua murid menyebut, yang enggan di sebut nama nya kok enak kali guru itu ya.. Di kutipi uang atribut tapi atribut nya gak ada sampai sekarang papar orang tua menjelaskan. Tambah lagi uang LKS katanya gratis tapi toh juga ada pembayaran uang buku LKS yang di kutip oleh guru, "tegas nya. 

Mahluddin ritonga selaku wakil Sekretaris solidaritas pers Indonesia (SPI)di jajaran DPD kabupaten Rokan hilir,menanggapi hal ini sudah luar bisa oknum guru yang mengajar di SMP Bina siswa tersebut. 

Oleh karena nya,  sehingga menjadi sorotan yang serius bagi kami selaku kontrol sosial agar dapat di proses secara peraturan yang berlaku. Dan hal tersebut ,M,ritonga  langsung mengkonfirmasi Ratiman selaku kepala sekolah. 

Ratiman menjelaskan memang benar kalau uang LKS itu di bayar ucap ratiman dengan singkat melalui telepon genggam nya tgl 11 Juli 2024. Dari hal tersebut awak media langsung investigasi kesekolah dengan menjumpai wakil kepala sekolah Trisno 12/7/2024,wakepsek saat di konfirmasi awak media bagai mana tentang uang atribut itu pak.. Sudah beberapa orang juga yang menanyak ke saya terkait dengan hal itu? Namun tidak ada jawaban dan bungkam.

Dan di tanyak kan lagi kepada siapa di bayarkan uang absen pak..? Trisno menjawab selaku wakil kepala sekolah, kepada bendahara pak, dan sama buku LKS nya,"tuturnya.

Menurut UU permendiknas, no 2 tahun 2008 tantang buku, pasal 11 , melarang sekolah distributor atas pengeceran buku kepada peserta didik. Pada pasal no 3 tahun 2017 juga mengatur sistim pembukuan ,tata kelola pembukuan yang dapat di pertangug jawab kan secara menyeluruh dan terpadu. 

namun hal ini tidak menjadi penghalang bagi  guru tetap melakukan aksi pemungutan secara liar dan terkesan mengabaikan UU Yang sudah di tetapkan oleh negara,bahkan bagi peserta didik tidak membayar dikenakkan sangsi  pelarangan tidak boleh masuk ke kelas untuk dapat belajar. 

Sedangkan kalau melihat dari permen dinas nomor 2 . Tahun 2008 tentang pembukuan pasal (1) angka 10 sudah jelas dan tegas ada pelarangan.  Oleh karena nya, bila mana ada tenaga guru atau pengajar di sekolah yang menjual secara langsung bulu LKS kepada siswa hal itu patut di pertanyakan. 

Karena tugas dan pungsi guru itu hanya mengajar di lembaga pendidikan dimana guru tersebut mengajar, bukan menjadi tempat berdagang buku, " Terang nya. 

Dengan ada nya praktek jual beli buku LKS sehingga di atur secara tegas di pasal 18 I a peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, yang mengatakan pendidik dan tenaga kependidikan  baik perorangan mau pun kolektif di larang menjual buku pelajaran LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau pun bahan pakaian seragam di satuan Pendidikan, " Pungkas nya. 

Sedangkan pemerintah sudah mensubsidi sekolah sebagai dana operasional melalui dana BOS, baik negri, maupun swasta.  apakah guru nya sudah kebal hukum? Atau memang masih di perbolehkan mengutip uang buku LKS  .Asril arif selaku kepala dinas pendidikan kabupaten Rokan hilir saat di konfirmasi awak media 15 /7/ 2024 "akan menindak lanjuti persoalan ini " papar nya lewat pesan Whatshapp nya. 

Hal ini juga menjadi pantauan  awak media dan juga TIM solidaritas pers Indonesia (SPI) jajaran DPD kabupaten Rokan hilir akan menidak lanjuti persoalan ini dan serta mengawasi terus samapai ada tindakan tegas kepada oknum guru yang di duga melakukan pungli terhadap peserta didik Bina siswa SMP yang terletak di kebun salim inpomas pratama dan juga akan melaporkan kepada aparat penegak hukum. 

Dengan adanya informasi terkait kepada sekolah Bina siswa tersebut, awak media juga sudah mengirim press nya  rilis kepada wakil kepala sekolah sutrisno tertanggal 15 /7/2024, namun tidak ada jawaban sehingga berita ini di terbitkan. (Rilis)

Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))

sumber: Rilis
Lebih baru Lebih lama