Sambar.id, Makassar, Sulsel - Diduga tidak memiliki IMB/PBG (Ilegal), Dpmptsp mengungkapkan bahwa Tanahnya bermasalah apalagi Izinnya, Besok (Rabu 03 Juli 2024-rd) Distaru Kota Makassar cek bangunan gedung Gacoan Pengayoman, Selasa (02/07/2024).
Hal itu yang dimaksud, Bangunan Gedung GACOAN di Jalan Pengayoman Kel. Masale Kec. Panakkukang Kota Makassar. Karen Bangunan gedung di maksud diduga tidak memiliki IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
Berita terkait: Diduga Gedung GACUAN Pengayoman Tak Punya IMB/PBG, Distaru, Dinas PTSP dan SatPol PP Kota Makassar Tutup Mata
Melalui Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) kota Makassar Fahyuddin Yusuf, Besok, (Rabu 03 Juli 2024-rd) cek lokasi.
"Besok kami cek ke lokasih,"Singkatnya Fahyuddin saat dikonfirmasi melalui jejaring whatsaap, Selasa (02/07/2024).
Sementara, Dinas Penanaman Modal dan PTSP (Dpmptsp) Kota Makassar, Sugiyono, S.STP, M.Si.menuturkan bahwa itu masuk rana perdata dan telah diproses di Polda Sulsel.
"Masuk ranah perdata dan sementara proses di ditreskrimum polda....krn tanahnya sj msh bermasalah apalagi yg lsinnya," jelasnya.
Diungkapkan, Polda Sulsel Punya Unit Perizinan dan pihaknya akan kordinasi lebih lanjut. "Na ini sdh di tindak di polda...polda jg punya unit perizinan...Akan di koordinasikan lbh lanjut," sambungnya.
Tanah yang di gunakan bangunan gedung GACOAN ada Laporan Polisi Nomor : LP/B/47/I/2024/SPKT POLDA SULSEL, tanggal 20 Januari 2024, Atas nama Bustan Parani sementara yang tangani Unit 1 Subdit II Ditreskrimum Polda Sulsel l, AKP. BURHAN, S.H, M.H bersama dengan BRIPDA OKTO ARIADI.
Dikonfirmasi terpisah Kuasa Hukum Mustan Parani, Andi Mahyanto Mazda (AMM) minta pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bertindak tegas kepada bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
"Pemkot harus tindak tegas bangunan itu karena tanpa IMB..apalagi sudah ada laporan di Polda Sulsel, dirreskrimum juga harus tegas karena sudah ada lappran pemalsuan di Reskrimum Polda Sulsel," pungkas AMM.
Hingga berita diterbikan pihak terkait sementara diusahakan (*)