Bangunan Gedung GACUAN di Jalan Pengayoman Kel. Masale Kec. Panakkukang, Kota Makassar |
Bahwa tanah yang di gunakan bangunan gedung GOCUAN ada Laporan Polisi Nomor : LP/B/47/I/2024/SPKT POLDA SULSEL, tanggal 20 Januari 2024 yang di tangani Unit 1 Subdit II Ditreskrimum Polda Sulsel l, AKP. BURHAN, S.H, M.H bersama dengan BRIPDA OKTO ARIADI.
Bahwa dugaan kepemilikan hak Sertipikat Hak Milik JOHAN SIAJADI atas lokasi tanah yang di tempati bangunan gedung GOCOAN terdapat dugaan keterangan palsu.
Baca Juga: Gabungan Tim Tangkap Buron Kejati Sumsel Ciduk Koruptor Jaringan Kominfo Lokal Desa PMD Muba
Dimana Sertipikat Hak Miliknya diterbitkan pertama kali pada Kel. Panaikang yang kemudian di lakukan referensi wilayah pada tahun 2001 menjadi Kelurahan Masale
Namun yang menjadi ironis referensi wilayah menjadi Kel. Masale tidak di dukung dengan wajib pajak atas nama JOHAN SIAJADI melainkan data wajib pajak atas obyek tanah yang di maksud tercacat atas nama wajib pajak HAJI A. ODDANG yang sangat berbeda luas tanahnya.
Dikutip singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, merupakan izin resmi yang wajib diperoleh sebelum membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), menjadikannya satu izin terpadu yang lebih mudah dan efisien.
Laporan Polisi Nomor : LP/B/47/I/2024/SPKT POLDA SULSEL, tanggal 20 Januari 2024 yang di tangani Unit 1 Subdit II Ditreskrimum Polda Sulsel |
- Kepastian hukum: Memberikan jaminan legalitas atas kepemilikan bangunan.
- Keamanan: Meminimalisir risiko kecelakaan karena bangunan didirikan sesuai standar teknis.
- Kemudahan: Proses perizinan yang lebih mudah dan transparan melalui sistem online.
Untuk perbedaan alamat, walaupun secara umum masih valid, namun hal ini sebaiknya diperbaiki di data tanahnya. Terutama untuk menghindari kesalahpahaman dan sengketa yang mungkin timbul mengenai kesalahan objek. Hal ini juga terkait dengan jaminan pada Bank.
Baca Juga: Hartanto Boechori: Akbar Polo Sah Pimpin PJI Sulsel, Danny Pomanto: Selamat
Sebagaimana terdapat dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan tersebut kepada Kantor Pertanahan.
Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya (Pasal 1 angka 6 PP 24/1997).
Sedangkan data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya (Pasal 1 angka 7 PP 24/1997).
Baca Juga: Gabungan Tim Tangkap Buron Kejati Sumsel Ciduk Koruptor Jaringan Kominfo Lokal Desa PMD Muba
Sementara, Undang-Undang Pokok Agraria No.5/1960 Pasal 16. Disebutkan bahwa hak atas tanah meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, dan hak memungut hasil hutan.
Bukti otentik hak-hak yang disebutkan di atas pun didokumentasikan ke dalam sertifikat resmi, yakni:
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS).
Dari ketiga jenis sertifikat tersebut, SHM memiliki kedudukan hukum tertinggi. Legitimasinya diejawantahkan dalam Pasal 20 ayat 1 UUPA.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa; “hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah”.
Hal itu menjadi pertanyaan bahwa Bangunan Gedung GACUAN di Jalan Pengayoman Kel. Masale Kec. Panakkukang Kota Makassar diduga Kuat tidak memiliki PBG/IMB sementara Dinas Terkait maupun pihak terkait lainnya sementara diusahakan dikonfirmasi. (*)