Dibalik Nota Bon Dugaan Adanya Jual Beli BBM Atensi ke Kejaksaan Rohil Tahun 2024

Doc.foto
Sambar.id, Rohil, Riau - Buntut dugaan Permainan Jual Beli BBM Jenis Solar Di SPBU  Milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPR) Kabupaten Rokan Hilir.


Ditemukan Bukti Nota Bon Pengambilan Uang Sebesar Rp 50,000,000 Untuk Pembayaran Atensi Ke Kejaksaan Kabupaten Rokan Hilir ," SPBU No: 14.689.672 dan Bukti Keterangan Tertulis Pada Hari Tanggal 26 Maret 2024 Beberapa Bulan Yang lalu,Yang Dilakukan Oknum Manager Saudara Nurdiansyah Yang juga Di Ketahui ,"Oleh Direktur Utama (Dirut) dan Dirut keuangan (Dirkeu).


Semenjak terbongkar nya permainan jual beli bahan bakar BBM jenis solar bersubsidi yang dilakukan oleh pihak oknum petugas SPBU dan adanya tersangka ditetapkan salah seorang pelakunya yang saat ini masih di persidangkan dan sudah menjalani hukumannya di wilayah hukum kejaksaan tinggi kabupaten rokan hilir ini.


Tim investigasi awak media Sambar id terus melakukan penelusuran guna" mencari bukti bukti kebenaran . saat melakukan penelusuran terkait temuan tersebut tim" mengkonfirmasi salah seorang diduga karyawan SPBU yang namanya tidak mau disebutkan ke publik."


"Ditemukan bukti adanya suap menyuap untuk"( Atensi) terhdap pihak oknum kejaksaan rohil  bukti  nota bon dan peryataan tertulis yang dilakukan saudara Nurdiansyah selaku manager  diketahui direktur utama (Dirut )" tapi jangan bilang dari saya ya bang, ungkap sumber yang tidak mau namanya disebutkan.


" Bon ditemukan Asli dengan tercatat dan tertulis keterangan"uang sebesar Rp 50,000,000 ( limapuluh juta ) untuk pembayaran atensi kepada oknum kejaksaan Rohil " agar memuluskan  perjalanan para oknum yang melakukan dan penyelesaian masalah penjualan bahan bakar ( BBM)jenis solar bersubsidi permasalahan  yang sedang dihadapi saat ini bang " ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada tim awak media.

Dalam hal ini kami dari tim investigasi awak media Sambar id memohon " agar temuan ini ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum APH yang ada di wilayah Hukum negeri seribu kabupaten rokan hilir ini,diungkap sampai ke akar akarnya .karna ini sudah merugikan uang negara/ PAD daerah wilayah negeri seribu kubah kabupaten rokan hilir ini.


Karena sampai berita ini diterbitkan pihak pihak yang bersangkutan tidak dapat untuk dikonfirmasi" saat dilakukan tim coba untuk menghubungi melalui Akun Watshapp pribadinya tidak aktif,"di chatting tetap contreng satu " direktur utama Dirut di wa pun tak dijawab . tapi melalui humas nya saudara Junaidi mengatakan " lakukan dari bawah dulu baru ke atasan .apa benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan.


"Karna"kalau masalah ini sudah bukan rahasia umum lagi" tak ada masalah ungkap Jhonaidi melalui Akun Watshapp pribadinya chatting kepada tim awak media Sambar id.


"Pada saat tim investigasi awak media Sambar id melakukan klarifikasi ke kantor kejaksaan rokan hilir. kepada dua oknum jaksa yang mengatakan akan kami telusuri kebenarannya bang, ungkap dua oknum jaksa.Hari Sabtu tanggal 8/7/2024 puku 14 wib diruang kerja Pasintel.


Berhubung Pasintel sedang ada tugas luar kami yang diutus Pasintel bang ujar Toga dan temanya.setelah beberapa hari tim dihubungi saudara toga agar dapat ke kantor untuk melakukan konfirmasi kepada yoga selaku Pasintel namun " sampai berita ini kembali diterbitkan ,dari Nurdiansyah mantan Manager yang bersangkutan juga direktur utama (Dirut)dan direktur keuangan (Dirutkeu) yang mengetahui adanya pengambilan uang untuk penyelesaian kasus di kejaksaan negeri rokan hilir ini" yang ditemukan tim lembaran catatan keterangan tersebut.


"Dalam hal ini di mohon kepada pihak aparat penegak hukum ( APH ) terkhusus ( Kejagung RI )agar dapat menurunkan tim khusus untuk mengungkap yang menjadi misteri " adanya temuan bon milik SPBU BUMD Rokan Hilir PT . Sarana Pembangunan Rokan Hilir ( SPR )di wilayah negeri seribu kubah kabupaten rokan hilir ini." Catatan lima puluh juta rupiah Rp( 50,000,000 ) penyelesaian kasus kasus di kejaksaan rokan hilir (Kejari) kabupaten rokan hilir provinsi Riau.


Laporan: Legiman

Lebih baru Lebih lama