Di Duga Oknum Kepala Desa Jondang, Bawa uang kekurangan Upah Pekerja 15 Orang Tahun 2023 Sampai Sekarang Belom Dilunasi.


SAMBAR.ID// Jepara - Di duga salah satu Oknum kepala desa ( kades ), desa Jondang membawa uang  kekurangan upah pekerja  15  orang kurang lebihnya.hingga sampai saat ini dari pihak pemerintah desa. Belom membayarnya dan / atau  menyelesaikan kekuranganya terhadap pihak   yang dimaksudkan.  Senin (21/07/2024).


"Saat, media online Sambar.id biro Jepara, di hubungi seseorang melalui panggilan via WhatsApp. .orang tersebut  mengaku dirinya belom dibayar lunas dari pemerintah desa jondang. Yang bertanggung jawab kepala desa Jondang ber-inisial S.sehingga pihak yang dirugikan semalam merasa dirinya di rugikan oleh oknum kades tersebut,"Ujarnya.


Terkesan,  amat memalukan prilaku  oknum kades Ber-inisial S yang belom menyelesaikan kekurangan upah tahun 2023..pada kegiatan pelaksanaan pekerjaan pembangunan di desa Jondang berjumlah 3 lokus dari  bantuan keuangan provinsi ( banprov ) tahun 2023.uraian pekerjaan terlampir di bawah ini:


Tahun Tahap SK No DPA Kabupaten Kecamatan Desa Uraian Bantuan Status Aksi

2023 .


1). 1. 5.4.2.5.2.1.07.534 KABUPATEN JEPARA Kedung Jondang Pembangunan atau Rehabilitasi Jalan Rabat Beton Rw. 01 DESA JONDANG, KEC. KEDUNG, KAB. JEPARA 200.000.000,00 Disetujui Provinsi

2023 .


1). 1. 5.4.2.5.2.1.07.553 KABUPATEN JEPARA Kedung Jondang Pembangunan atau Rehabilitasi Jalan Rabat Beton Rw. 03 DESA JONDANG, KEC. KEDUNG, KAB. JEPARA 200.000.000,00 Disetujui Provinsi

2023 .


1).1 .  5.4.2.5.2.1.07.695 KABUPATEN JEPARA Kedung Jondang Pembangunan atau Rehabilitasi Talud Tebing Embung Pertanian RW. 03 DESA JONDANG, KEC. KEDUNG, KAB. JEPARA 200.000.000,00 Disetujui Provinsi..


"Adapun, kekurangan  upah yang belom dibayarkan sebesar Rp. 22.000.000.00 ( Dua Puluh Dua Juta Rupiah), dari bulan Desember 2023.menginjak  bulan Januari Sampai bulan juli 2024. Pihak pemerintah desa Jondang, kecamatan Kedung, kabupaten Jepara. Belom juga menyelesaikan kekuranganya sama pihak ke tiga. Oknum Kades  lebih memilih diam seribu bahasa,tahu tapi pura-pura tidak tahu,"ungkapnya.


Pelaksanaan Pekerjaan di mulai  pada  bulan November 2023 di 3 lokasi titik koordinat yang berbeda pekerjaanya. Patut di duga

Oknum kades ber - inisial S tidak  mematuhi peraturan gubernur no 34 tahun 2023.tentang penyusunan,pelaporan dan petunjuk teknisnya. Serta program ( CMS  ), Menggunakan  (Sistem), Aplikasi Siibad  Online provinsi Jawa tengah, hingga sampai saat ini  belom  ada  jawaban dari Pemerintah desa ( Pemdes ),.desa Jondang tersebut,"pungkasnya.



( Toni-Kabiro Jepara )

Sumber :  konfirmasi

Lebih baru Lebih lama