SAMBAR.ID// Jepara - Di duga salah satu Oknum kepala desa ( kades ), desa Jondang membawa uang kekurangan upah pekerja 15 orang kurang lebihnya.hingga sampai saat ini dari pihak pemerintah desa. Belom membayarnya dan / atau menyelesaikan kekuranganya terhadap pihak yang dimaksudkan. Senin (21/07/2024).
"Saat, media online Sambar.id biro Jepara, di hubungi seseorang melalui panggilan via WhatsApp. .orang tersebut mengaku dirinya belom dibayar lunas dari pemerintah desa jondang. Yang bertanggung jawab kepala desa Jondang ber-inisial S.sehingga pihak yang dirugikan semalam merasa dirinya di rugikan oleh oknum kades tersebut,"Ujarnya.
Terkesan, amat memalukan prilaku oknum kades Ber-inisial S yang belom menyelesaikan kekurangan upah tahun 2023..pada kegiatan pelaksanaan pekerjaan pembangunan di desa Jondang berjumlah 3 lokus dari bantuan keuangan provinsi ( banprov ) tahun 2023.uraian pekerjaan terlampir di bawah ini:
Tahun Tahap SK No DPA Kabupaten Kecamatan Desa Uraian Bantuan Status Aksi
2023 .
1). 1. 5.4.2.5.2.1.07.534 KABUPATEN JEPARA Kedung Jondang Pembangunan atau Rehabilitasi Jalan Rabat Beton Rw. 01 DESA JONDANG, KEC. KEDUNG, KAB. JEPARA 200.000.000,00 Disetujui Provinsi
2023 .
1). 1. 5.4.2.5.2.1.07.553 KABUPATEN JEPARA Kedung Jondang Pembangunan atau Rehabilitasi Jalan Rabat Beton Rw. 03 DESA JONDANG, KEC. KEDUNG, KAB. JEPARA 200.000.000,00 Disetujui Provinsi
2023 .
1).1 . 5.4.2.5.2.1.07.695 KABUPATEN JEPARA Kedung Jondang Pembangunan atau Rehabilitasi Talud Tebing Embung Pertanian RW. 03 DESA JONDANG, KEC. KEDUNG, KAB. JEPARA 200.000.000,00 Disetujui Provinsi..
"Adapun, kekurangan upah yang belom dibayarkan sebesar Rp. 22.000.000.00 ( Dua Puluh Dua Juta Rupiah), dari bulan Desember 2023.menginjak bulan Januari Sampai bulan juli 2024. Pihak pemerintah desa Jondang, kecamatan Kedung, kabupaten Jepara. Belom juga menyelesaikan kekuranganya sama pihak ke tiga. Oknum Kades lebih memilih diam seribu bahasa,tahu tapi pura-pura tidak tahu,"ungkapnya.
Pelaksanaan Pekerjaan di mulai pada bulan November 2023 di 3 lokasi titik koordinat yang berbeda pekerjaanya. Patut di duga
Oknum kades ber - inisial S tidak mematuhi peraturan gubernur no 34 tahun 2023.tentang penyusunan,pelaporan dan petunjuk teknisnya. Serta program ( CMS ), Menggunakan (Sistem), Aplikasi Siibad Online provinsi Jawa tengah, hingga sampai saat ini belom ada jawaban dari Pemerintah desa ( Pemdes ),.desa Jondang tersebut,"pungkasnya.
( Toni-Kabiro Jepara )
Sumber : konfirmasi