Buntut Kasus Perampasan Mandek 10 Bulan, Gema LMP Demo Polda Sulsel

Aksi unjuk rasa didepan Mapolda Sulsel 
Sambar.id, Makassar, Sulsel - Aksi unjuk rasa (Unras) Gerakan Mahasiswa Laskar Merah Putih (Gema LMP) desak Polda Sulsel tuntaskan kasus perampasan yang mandek laporan 10 Bulan lalu, Rabu (17/07/2024) kemarin.


Ketua Harian Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel Fahrianto Achmad mengungkapkan Aksi Unjuk Rasa Gerakan Mahasiswa LASKAR Merah Putih di Polda SulSel menuntut kapolda Sulawesi Selatan menangkap oknum Dept Collector.

Baca Juga: Laskar Merah Putih Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Sulsel

"Kami menuntut Kapolda untuk menangkap DG. Bonto DKK & Pimpinan PT. TAF & Bos SUZUKI FINANCE INDONESIA Yang telah melakukan Tindak Pidana Perampasan Mobi terhadap Dua orang Sulsel dan Satu orang Sulbar bahwa Ketiga korban yaitu Mira Santika Can, Sigorni & Dg Gassing sudah melapor ke polisi tetapi sudah berbulan bulan hingga sekarang laporan ke 3 korban ini tidak ada penyelesaian," ungkapnya.


Ketiga laporan Polisi terkait kasus perampasan terlapornya oknum (mata elang) Dept Collector biasa disebut Bonto, adapun target kendaraan kredit menunggak ansuran, namun ditarik baru dua bulan ansuran yang belum terbayarkan.

Tangkap layar video 
Seperti yang dialami oleh nasaba dari Toyata Astra Finance (TAF) 2 unit yakni STTLP/990/XI/2023/SPKT POLDASULSEL  tanggal 05 November 2023, atas nama Mira Santika Can, dan LP/B/442/V/2024/SPKT POLDASULSEL Tanggal 24 Mei 2024 atas nama Fahrianto dan Suzuki Finance Indonesia (SFI) 1 unit, LP/B/374/II/2024/SPKT/POLRES TABESMAKASSAR POLDA SULSEL TANGGAL 28 Februari 2024 atas nama Basri DG Gassing.


Meskipun Ketiga laporan tersebut yang telah dilaporkan hingga saat ini belum tuntas dan tidak punya kepastian hukum. 

Baca Juga: Labrak Perkap 8/2011, LMP Sulsel Polisikan Toyota Astra Finance

"Polda Sulsel Jangan Tutup Mata agar pelaku segera ditangkap khususnya oknum Mata Elang (Dept Collector) atau Leasing terkesan Kebal Hukum jangan sampai menimbulkan hal hal yang tidak diinginkan atau persoalan baru," harap Fahrianto Achmad.


Dilangsir dari haloindonesianews.com, Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI No 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka Down Payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank, minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif Serta 20% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.

 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas meminta anggota Polri tidak sanggup menuntaskan perkara untuk angkat tangan.

Sementara Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.


Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Baca Juga: Gegara Pelapor Minta BB Diamankan, RJ Gagal di Polrestabes Makassar Limpahkan ke Polres Gowa

Menurut Undang Undang Nomor 42 tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.


Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut, jadi sebenarnya setiap Pihak Leasing Wajib Mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini. 

Tangkap layar video 

Namun apa yang terjadi ? Kita hampir tidak pernah mendengar kata “fidusia” ini dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini.


Jadi alur yang sebenarnya ialah nasabah ke pihak leasing lalu ke notaris yang membuat perjanjian fidusia sebagaimana pengertian di atas sebelum kendaraan ditangan konsumen. 

Baca Juga: Ada Apa Dengan OJK Sulselbar, Nasabah Suzuki Finance Lapor Ke Ombudsman

Maksudnya, perjanjian fidusia ini Melindungi Aset Konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar atau menunggak karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke Pengadilan.


Artinya, kasus konsumen akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Dengan demikian, kendaraan konsumen akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada konsumen.

Presiden RI, Joko Widodo Ingatkan Aparat Hukum tidak titip proyek (*)

Namun pada kenyataannya, Pihak Leasing sering Tidak Mematuhi Aturan Menteri Keuangan, yang terjadi pihak leasing tidak membuat perjanjian fidusia, padahal itu kewajiban mereka.


Asumsi yang muncul adalah, jika leasing tidak segera menarik kendaraan konsumen (padahal dilarang) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yang sudah dikeluarkan nasabah untuk mencicil.

Baca Juga: Diduga Suzuki Finance Makassar Abaikan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011

Jadi Pihak Leasing Untung Ganda, Dari Kendaraan Juga Pembayaran Cicilan Konsumen. Disarankan jika kendaraan akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia terlebih dahulu. Jika tidak ada, maka jangan memperbolehkan kendaraan dibawa.


Perhatikan dengan seksama jika leasing memperlihatkan surat perjanjian fidusia, jika surat tersebut palsu, maka laporkan kepada pihak aparat penegak hukum dan pihak leasing akan dikenakan denda minimal Rp. 1,5 Miliar.

Tangkap layar video 

Jika Ada Pemaksaan Pengambilan Kendaraan.Hal tersebut tercantum dalam pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan junto pasal 335 yang berbunyi, Tindakan Leasing Oleh Debt Collector/Mata Elang Yang Mengambil Secara Paksa Kendaraan Di Rumah, Merupakan Tindak Pidana Pencurian.


Jika Pengambilan Dilakukan Di Jalan, Merupakan Pidana Perampasan. Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan anda, tolak dan pertahankan barang tetap ditangan anda. Sampaikan kepada mereka jika tindakan yang dilakukan adalah kejahatan.


Dalam KUHP jelas disebutkan yang berhak untuk mengekskusi adalah Pengadilan. Jadi apabila mau mengambil jaminan harus membawa Surat Penetapan Eksekusi Dari Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Polisi Lapor Polisi Mandek di Mapolres Takalar

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012 tentang pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.


Bagi Para Konsumen, Disarankan Untuk Menanyakan Soal Fidusia Ini Kepada Leasing Dan Pastikan Bahwa Jaminan Telah Didaftarkan. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Satu-Satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan.


Bila terjadi Pelanggaran Penarikan Motor atau Mobil anda silahkan hubungi Kepolisian terdekat dan Jangan Pernah Tanda Tangani Surat Penyerahan dari Leasing walau dengan Paksaan dan Ancaman.


Segera Laporkan ke Kepolisiaan terdekat dengan acuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia (*)

Presiden RI, Joko Widodo Minta Polri Presisi disederhanakan (doc.video)


Lebih baru Lebih lama