Belum Ada Solusi Terkait Perdir PPI Serikat Pekerja Timah akan Bipartit dengan Manajemen PT. Timah Tbk


SAMBAR.ID
, PANGKALPINANG - 
Serikat pekerja PT Timah meminta direksi khususnya direktorat SDM atau Human Capital  PT. Timah untuk membatalkan Presdir No.005.A/Tbk/PER-0000124-S11.1 tanggal 01 Mei 2024 tentang pedoman Penilaian Individu(PPI) dilingkungan PT.Timah Tbk.


Menurut salah satu pengurus serikat PT Timah yang enggan identitasnya disebutkan menyampaikan bahwa Perdir no.005.A/TBk/Per-0000124-S11.1 tentang PPI  tersebut  bertentangan dengan pasal 19 ayat 1 dari Surat Keputusan Direksi No.

0221/Tbk/SK-0000/2020-S1 1.2, tanggal 07 Februari 2020. Tentang Penetapan

kembali penerimaan tenaga kerja, pengangkatan, penempatan,kenaikan jabatan,jenjang jabatan,golongan karyawan PT TIMAH Tbk.


Memorandum No.001/Tbk/M0-4000124-S8. 1, tanggal 29 Februari 2024. Perihal

Proses kalibrasi kinerja berdasarkan capaian Perusahaan dengan distribusi normal"

Dengan tujuan pada point B TUJUAN huruf a. Evaluasi Kinerja 2A23 dengan

merujuk pada tata cara dan ketentuan implementasi yang selaras dengan kinerja

Perusahaan guna membangun budaya kerja berbasis kinerja dan meningkatkan

kualitas serta efektifitas pengelolaan manajemen talenta.


Berdasarkan pada tujuan tersebut bahwa evaluasi kinerja 2023 dilakukan terhadap Kinerja Perusahaan bukan kepada penilaian pelaksanaan pekerjaan yang menjadi dasar kenaikan. Golongan biasa(reguler) sehingga bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi No. 0221/Tbk/SK-0000/2020-S11.2, tanggal 07 Februari 2020.


Tentang Penetapan kembali penerimaan tenaga kerja, pengangkatan, penempatan, kenaikan jabatan, jenjang jabatan"golongan karyawan PT TIMAH Tbk. pada pasal 16 ayat 4 tentang. Golongan Gaji Reguler (Biasa) dan Golongan Gaji Pilihan menggunakan nilai akhir baik yang berdasarkan hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan.


Pada Memorandum No.0003/Tbk/MO-4000/24-S8.1, Tanggal 1 Mei 2024 Perihal. Persyaratan kenaikan skala upah tahunan (SUT), kenaikan golongan upah reguler pilihan, Plt ke Pjs dan Pjs ke PJ. Telah terjadi pemenggalan kalimat yaitu pada hasil Bipartit dimana kalimat sesuai dengan ketentuan PKB dan ketentuan Perusahaan telah dihilangkan sehingga terjadi multi tafsir terhadap hasil Bipartit tersebut."jelasnya.


Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas Serikat pekerja Karyawan Timah Berpendapat :


1. Setiap peraturan Perusahaan ataupun Peraturan Direksi maupun Keputusan Direksi. Apabila bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama maka batal demi hukum berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 pasal 127 ayat 1 dan2.

2. Mengenai hasil penilaian performa individu karyawan yang menggunakan nilai akhir seperti yang termaktub didalam Surat Keputusan Direksi No. 022l/Tbk/SK-0000/2020-S11.2, tanggal 07 Februari 2020. 


Serikat pekerja Timah dibawah naungan IKT akan terus berjuang mengembalikan hak karyawan dan menyurati pihak menajemen PT. Timah untuk melakukan Bipartit  dengan mengembalikan aturan sesuai PKB 2023-2025 yang ada." tutup narsum.


(@ns)

Lebih baru Lebih lama