Aniaya Lansia, Ventje Waleleng Dipolisikan, Kembuan : Jangan Kasih Ampun Pelakunya

Sambar.id, Kota Manado, SULUT - Hari Ulang Tahun di Citraland Manado berujung penganiayaan. Gigi korban patah, gangguan di bagian kepala dan enam jahitan di mulut.


Salah satu pengurus di Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Sulut, Ventje Waleleng, diduga telah menganiaya Hanny Kembuan, hingga enam jahitan dan kasusnya telah dilaporkan ke kepolisian Polsek Urban Wanea, kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.


Penganiayaan itu terjadi di rumahnya Ventje Waleleng sebagai pelaku, tepatnya di Eastern Hill 2, Citraland Manado, sekira pukul 20:00 Wita (jam 8 malam) Minggu, 7 juli 2024.


Parah‼️ Pelaku aniaya Lansia, pada saat merayakan Hari Ulang Tahun pelaku. "Jangan kasih ampun pelakunya," ucap korban.


Pelaku Ventje Waleleng, menganiaya korban, selesai Ibadah Kolom 1, Jemaat Yesus Memberkati, sekaligus perayaan Hari Ulang Tahunnya pelaku.


"Saat itu saya datang menghadiri ibadah Kolom 1 sekaligus merayakan Hari Ulang Tahunnya pelaku Ventje Waleleng, di Eastern Hill 2, Citraland Manado," ungkap Hanny Kembuan korban penganiayaan, Kamis (18/07/2024) di Rumah Makan Garuda, Makeret Manado.


Korban menyebut, pada saat dirinya dipukul dan dianiaya oleh pelaku, sempat dilerai oleh Hengky Gerungan alias HAG, dan disaksikan oleh sejumlah pejabat, akademisi, dan mantan bupati Minahasa. 


"Peristiwa itu terjadi di rumahnya pelaku. Malam itu saya dianiaya oleh Ventje Waleleng, dihadapan mantan Bupati Minahasa Ivan Sarundayang (Ivamsa), Arthur Ngantung, Dr Tommy, Benny tenda, Prof Harold, dan Rudolf Yan Kaurong," sebut korban.


Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku Vence Waleleng alias Potot, korban Hanny Kembuan, mengalami luka di bagian mulut hingga 6 (enam) jahitan, patah gigi, dan gangguan di kepala dan setiap hari terasa nyeri akibat dianiaya pelaku.


Seusai ibadah Kolam dan perayaan Ulang Tahunnya pelaku di Citraland, korban kaget tiba-tiba dia dipukul pelaku dari belakang hingga jatuh ke lantai


Tak terima perlakuan pelaku, Hanny Kembuan, beranjak keluar dari rumah pelaku kemudian pergi melaporkan peristiwa itu ke Polsek Urban Wanea.


Laporan Polisi Nomor : LP/B/59/VII/2024/SPKT/POLSEK WANEA/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, Tanggal 07 Juli 2024, Pukul 21:30 WITA, dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946, KUHP Pasal 351 ayat (1). Dengan Terlapor Ventje Waleleng.


Selesai korban membuat laporan resmi ke polisi, korban bersama 4 (empat) anggota Polsek Wanea, mendatangi rumah kediaman pelaku Ventje Waleleng, di Citraland Manado.


Korban mengatakan, setibanya di tempat kejadian (rumahnya pelaku, red) keempat anggota polisi itu bukannya menangkap dan menggiring pelaku ke Polsek Wanea, tapi mereka saling bisik-bisikan kemudian pelaku menyuruh korban dan polisi pergi dari rumahnya.


"Keluar dari sini nanti saya pergi ke Polsek Wanea," kata korban mengutip pernyataan pelaku pengurus Puskut Sulut ini.


Korban menilai, keempat anggota Polsek Wanea, terlihat tak berdaya untuk menangkap dan membawa pelaku ke Polsek untuk dimintai keterangan.


Parahnya, Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan dari Dokter (Visum) untuk kepentingan peradilan , sampai saat ini belum diberikan kepada korban. "Saya heran kenapa sampai sekarang hasil Visum belum diberikan kepada saya," ujar korban penuh heran.


Lebih parah lagi, lanjut korban, perkara yang dilaporkannya hingga kini tidak ada kejelasan dari Polsek Wanea. Kalau sudah demikian, ada apa. Padahal kasusnya dilaporkan pada 7 Juli 2024,tapi belum afa SPDP.


"Saya heran perkara yamg saya laporkan di Polsek Wanea, SPDPnya belum dikirim ke Kejaksaan Negeri Manado. Saya berharap Bapak Kapolsek dan Penyidik lebih pro aktif melayani masyarakat, apalagi saya ini korban, pelakunya sudah jelas dan banyak saksi melihat Ventje Waleleng aniaya saya di Citraland," pungkas korban.


(Arthur Mumu)

Lebih baru Lebih lama