SAMBAR.ID, BANGKA - Kisruh penanganan dugaan pelanggaran Pemilu Legislatif Provinsi oleh Sentra Gakkumdu, berujung pelaporan Kapolres Bangka dan Kasat Reskrim ke Bidang Propam Polda Babel belum lama ini.
Senin kemarin, puluhan simpatisan salah satu calon legislatif provinsi menggelar unjuk rasa di Mapolres Bangka, guna memperjuangkan hak-hak konstitusional sang caleg.
Atas kisruh dan polemik yang terjadi, Ketua DPD KNPI Kabupaten Bangka, Adi Putra, menilai DKPP atau Bawaslu RI perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka.
“Dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu Bawaslu Kabupaten Bangka terkesan tidak harmonis dan kurang komunikatif dengan Kepolisian dan Kejaksaan sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu,” ungkap Adi Putra di Sungailiat, Selasa (30/7).
Lebih lanjut Adi Putra menuturkan, DPD KNPI Kabupaten Bangka menilai tindakan dan keputusan Bawaslu Kabupaten Bangka telah menimbulkan polemik dan suasana Kamtibmas yang tidak kondusif.
“DPD KNPI Kabupaten Bangka bersama Ormas dan LSM akan mengajukan mosi tidak percaya terhadap Bawaslu Kabupaten Bangka. Dalam waktu dekat mosi tidak percaya itu akan kami sampaikan ke DKPP dan Sentra Gakkumdu Pusat,” kata dia.
Masih kata Adi Putra, jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan berimbas pada pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan datang.
“Kalau nanti ada persoalan pada pelaksanaan Pilkada Serentak, sementara hubungan di dalam Sentra Gakkumdu tidak harmonis dan kurang komunikatif, bagaimana mereka memproses dugaan pelanggaran dalam Pilkada? Itu salah satu bahan pemikiran kami,” demikian Adi Putra.
Senada dengan peryataan ketua DPD KNPI bangka , Perwakilan ormas ,LSM Bangka peduli Hankamtibmas, akan merealisasikan pernyataan sikap dan melakukan mosi tidak percaya khususnya kepada bawaslu Bangka dengan telah dilakukannya pertemuan antar ormas,LSM dan DPD KNPI Bangka dan hal ini disetujui oleh ketua dan perwakilan belasan ormas dan LSM dikab.Bangka pada rapat koordinasi tersebut," jelas M. Ansori, Senin (29/07/2024).
Editor: @ns