SAMBAR.ID//JAKARTA-Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pria pengedar narkoba berinisial MS (45) dan NR (28) di wilayah Bekasi.
Keduanya kedapatan memiliki narkoba jenis ganja dengan total 77 kilogram.
"Tersangka NR (memiliki) 75 kilogram ganja dan tersangka MS (memiliki) 2 kilogram ganja," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara, Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan saat konfersi pers di kantornya, Selasa (30/7/2024).
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga terkait banyaknya penyalahgunaan narkoba jenis ganja di sekitar Mal Sumarecon Bekasi.
Berangkat dari laporan tersebut, Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyidikan dan observasi.
MS pun lebih dulu ditangkap di depan Mal Sumarecon Bekasi Utara pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat ditangkap, MS kedapatan membawa ganja seberat dua kilogram yang disimpan di motornya.
"Setelah diinterogasi, barang didapat dari saudara NR. Dan ia (MS) baru pertama kali menjadi kurir narkoba," kata Kasat narkoba Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) AKBP Prasetyo Noegroho, Selasa.
Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta oleh NR untuk menjadi kurir narkoba.
Setelah mendapat keterangan dari MS, polisi mendatangi kediaman NR di Perumahan Permata Residen, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (26/7/2024).
Di rumah NR, ditemukan sekitar 75 paket ganja dengan berat 75 kilogram yang disimpan dalam tiga koper besar.
"Dari hasil interogasi (dengan NR) barang tersebut didapat dari seseorang berinisial CM," ujar Prasetyo.
Sedianya, NR hendak mengedarkan ganja tersebut ke para pelanggannya dengan harga Rp 5 juta per kilogram.
Diduga, puluhan kilogram ganja tersebut dikirim dari Aceh melalui jasa penitipan barang bus antarkota dengan tujuan akhir Terminal Kalideres, Jakarta Barat.