Wartel Suspas Tempat Warga Binaan Lepas Rindu


Sambar.id, Oku, Sumsel -
Lembaga Pemasyarakatan (lapas) merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. 


Selain itu Lapas adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).


Mengunjungi lapas adalah program pembinaan untuk memberikan kesempatan terhadap narapidana dan anak agar dapat berasimilasi dengan keluarga. 


Akan tetapi ketika berkunjung terdapat beberapa prosedur yang harus dipatuhi dan dilaksanakan guna menjaga ketertiban lapas. Perlu diketahui bahwa prosedur kunjungan di setiap lapas memiliki aturan yang harus di ikuti  


Prosedur Kunjungan ke Lapas WBP, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB  Baturaja

Pertama para pengunjung harus memenuhi syarat dan ketentuan ketika ingin melakukan kunjungan di lapas maupun rutan. Sebagai berikut:

  1. Membawa E-KTP atau KK (kartu keluarga).
  2. Kartu ijin berkunjung dari petugas lapas atau rutan.
  3. Surat ijin dari instansi yang menahan misa oleh kejaksaan atau kepolisian (khusus kunjungan pada tahanan).
  4. Berpakaian Sopan dan tidak menggunakan celana pendek.
  5. Dilarang membawa senjata api atau senjata tajam.

• Alur Kunjungan ke Lapas

1. Pertama pengunjung harus melakukan pendaftaran di loket kunjungan dengan menggunakan E-KTP atau Kartu Keluarga (KK), yang selanjutnya akan didaftarkan oleh petugas untuk mendapatkan surat izin 


Berikan layanan dan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB  Baturaja telah menyiapkan juga sarana Warung Telekomunikasi Khusus Lapas (Wartel Suspas).



Sesuai dengan UU no 22 thn 2022 tentang PEMASYARAKATAN

Dan PERMENKUMHAM no 8 thn 2024 tentang Tata Tertib dan Pengamanan Di Lapas dan Rutan bahwa setiap Lapas dan Rutan di WAJIBKAN menyediakan Alat Telekomunikasi berupa Handphone untuk LAYANAN VIDEO CALL warga binaan kepda keluarga mereka


Alwi Adinoto.SH..M.SI. kasat Ka KPR (Kepala Kesatuan Pengamanan) .Setiap Warga Binaan yang akan melakukan penelponan maupun layanan video call akan didaftarkan oleh Petugas Wartel Lapas 

Batas waktu yang kami berikan sekitar 30 menit per WBP,” Untuk yg warga binaan laki laki bisa nelpon di wartel pas,Kalau yang perempuan di blok wanita.

warga binaan bisa melepas rindu dengan keluarganya melalui sarana yang kita berikan


Meskipun diberikan kebebasan,petugas tetap mengawasi warga binaan yang sedang komunikasi dengan keluarganya.

untuk menghindari penyalah gunaan, penggunaan handphone didalam lapas untuk kepentingan yang tidak baik," ungkapnya (Amel)

Lebih baru Lebih lama