Ungkap Kasus Ranmor 2 TKP, Sat Reskrim Polresta Palu Gelar Konferensi Pers

Caption : Sat Reskrim Polresta Palu menggelar konferensi pers di Mako Polresta Palu pada Jum'at/F-Hms Polresta Palu.


Sambar.Id, Palu, Sulteng - Sat Reskrim Polresta Palu menggelar konferensi pers di Markas Komando Polresta Palu pada Jum'at, (14/6/2024), terkait pengungkapan Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).


Aksi tersebut dilakukan oleh dua tersangka berinisial AY alias Dede dan AR alias Iki. Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palu Polda Sulteng.


Kronologi pencurian pertama terjadi pada hari Kamis, 28 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Tagari Lonjo, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.


Sementara kejadian kedua terjadi pada hari Minggu, 2 Juni 2024 sekitar pukul 19.40 Wita di Jalan Maleo, Lorong Puyuh, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.


Olehnya Tim Resmob Tadulako mendapatkan informasi bahwa Lk. AY dan AR berada di sebuah kos-kosan di Jalan Anoa, Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu.


 Mendapatkan informasi tersebut, Tim Resmob segera bergerak menuju ke lokasi yang sudah di targetkan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.


Sigap Tim Resmob langsung melakukan interogasi di tempat terhadap kedua tersangka yang kemudian mengakui mereka telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di salah satu TKP, yakni di Jalan Maleo, Lorong Puyuh, Kelurahan Lasoani. 


Kedua tersangka kemudian digiring ke Mako Polresta Palu untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dilakukan berita acara pemeriksaan.


Adapun barang bukti (Babuk) yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian saat berada di TKP diantaranya : 1 (Satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha tipe Mio M3 warna merah, dan 1 (Satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha tipe Mio Sporty warna hijau.


Atas perbuatan mereka, kedua pelaku diganjar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara.


Kepala Kepolisian Resor Kota Palu, Kombes Pol. Braliansyah, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan profesional, transparan, dan berkeadilan demi tercapainya kepastian hukum guna memberikan efek jera para pelaku tindak pidana. 


Olehnya itu dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palu untuk berperan aktif membantu pihak kepolisian, khususnya Polresta Palu, dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). 


"Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana," pintanya.


Dengan adanya kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan tindak pidana kejahatan dapat diminimalisir dan Kota Palu menjadi lebih aman dan nyaman bagi seluruh warganya. (**)

Lebih baru Lebih lama