Sambar.id, Cirebon, JABAR - Tipidter Polresta Kabupaten Cirebon pada tanggal 21 Juni 2024 lalu mengundang pelapor Juli (41) pemilik Handphone Samsung A10 dengan Terlapor Dimas anak dari Agustian, pelaku perampasan Handphone pada tanggal 4 Maret 2024, tepatnya di halaman depan Kantor DPD PSI Ruko Kecamatan Talun Cirebon.
Hal itu di sayangkan oleh kuasa hukum dari saudara Juli, Darmaji, SH, lebih lanjut Darmaji mengatakan, Jum'at (28/06/2024) menyayangkan pada Restorasi Justice itu Pelaku perampasan Handphone saudara Dimas tidak hadir.
Masih kata, Darmaji harusnya anak dari Agustian kooperatif kalau toh pelaku tidak hadir tunjukan dong suratnya kenapa dia tidak hadir?
Karena proses hukum itu tidak bisa di wakilkan, kami meminta pihak penyidik untuk menindak lanjuti perkara ini kalau toh masih terjadi penyangkalan, saya meminta kepada Polresta Cirebon untuk di lakukan penyelidikan bila di perlukan gelar perkara saja," Pungkasnya.
( Budi)