Pungli Di Pasuruan: Pedagang Nasi Jagung Jadi Korban Markup Biaya PTSL


Pungli Di Pasuruan: Pedagang Nasi Jagung Jadi Korban Markup Biaya PTSL

Sambar.id, PASURUAN - Seorang pedagang nasi jagung di Pasuruan, Salamah menjadi korban pungutan liar (pungli) dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Oknum kelurahan diduga memungut biaya hingga Rp1.500.000, jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp150.000.

(14/06/2024)


Menurut salah satu Sumber dengan inisial (T) yang tidak mau disebutkan namanya bahwa dirinya mengetahui ada salah satu tetangga hingga banyak warga yang dia kenal juga menjadi korban pungutan liar tersebut bahkan menurut dia ini tidak boleh dibiarkan begitu saja karena ini sudah termasuk pembodohan dini,"Ungkapnya.


Pada bulan Maret lalu, Salamah penjual nasi jagung yang berdagang di wilayah Bakalan Pasuruan, mengalami dugaan pungli saat mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL. Oknum kelurahan setempat memanfaatkan situasi dengan meminta biaya bervariasi ada yang kisaran Rp.1.000.000 ada yang Rp1.500.000 bahkan ada yang Rp.1.800.000 Padahal, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, biaya PTSL di Pulau Jawa seharusnya maksimal Rp150.000.


Program PTSL bertujuan untuk membantu masyarakat, terutama kalangan yang tidak mampu, mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya yang terjangkau. Namun, tindakan oknum kelurahan ini justru memberatkan warga dan mencederai niat baik pemerintah pusat dalam meringankan beban biaya pendaftaran tanah.


Pasalnya, menurut peraturan dan Sanksi yang sebenarnya.

Pemerintah telah menetapkan regulasi yang jelas untuk mengatur biaya PTSL. Biaya maksimal yang ditetapkan adalah:

Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara BaratRp150.000

-Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Timur: Rp200.000

- Maluku dan Papua: Rp250.000


Pungutan liar dalam pelaksanaan PTSL adalah pelanggaran serius yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Pasal 12 huruf e: Pejabat yang melakukan pungli dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda antara Rp200.000.000 dan Rp1.000.000.000.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pasal 55: Sanksi administratif mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

Satgas Saber Pungli berwenang melakukan operasi pemberantasan pungli.


Kasus yang dialami oleh Salamah menjadi peringatan bagi semua pihak akan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam pelayanan publik. Masyarakat diimbau untuk melaporkan pungli melalui kantor BPN setempat, Satgas Saber Pungli, atau aplikasi LAPOR!. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pungli demi terwujudnya pelayanan publik yang bersih dan adil.

(jinjo/Yh)

Lebih baru Lebih lama