Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Iptu M. Andrian, S.T.I.K., S.T.K., melalui kasi humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon membenarkan Satresnarkorba Polres OKU berhasil mengamankan 1 orang pelaku Bandar Narkoba
Satres Narkoba menangkap satu orang yang diduga menjadi bandar narkoba,MUKHDIR EFENDI (55) Bin NANGAWI (Alm).
Anggota kepolisian pada saat melakukan penggeledahan yang disaksikan Kepala desa setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal - kristal bening.
Diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,45 (tujuh koma empat lima) gram dan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi dengan logo kepala singa, 1 (satu) butir pil ekstasi dengan logo firaun, 6 (enam) butir pecahan pil ekstasi dengan berat bruto 4,66 (empat koma enam enam) gram ditemukan didalam rumah tersangka dan diakui milik tersangka.
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Tersangka di kenakan pasal.* Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Tegas kasi humas'"
(A1113L)