PKD Memiliki Peran Penting Dalam Pengawasan Terhadap Pilkada, Segini Honor Yang akan Diterimanya



Sambar.id, SUBANG,JABAR - 
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menetapkan pedoman pelaksanaan pembentukan PKD untuk pemilihan tahun 2024. Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024.


Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) memiliki peranan penting dalam melakukan pengawasan terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah kelurahan/desa.

Dalam surat tersebut dijelaskan tugas, kewajiban dan jadwal pembentukan PKD Pilkada 2024. Lalu bagaimana dengan honornya?

Banyak anggota PKD mempertanyakan berapa honor yang akan diterima oleh mereka karena sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak Bawaslu.

"Sampai sekarang kami belum ada kejelasan tentang honor yang akan kami terima dan mekanismeu penerimaan honornya seperti apa ? Apakah lewat ATM atau lewat bendahara Panwas," ucap Iwan salah satu PKD di Kabupaten Subang.

Lanjut Iwan, ketika kami mempertanyakan ke Kepala Sekretariat juga ga ada kepastian berapa honor yang akan kami terima sedangkan sejak dilantik kami sudah mulai kerja dalam tahapan pengawasan pemetaan TPS serta pengawasan Pendaftaran PPDP," ujarnya.


Dikutip dari Detik Sulsel
Honor PKD Pilkada 2024 yang  tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-715/MK.02 Tahun 2022. Adapun honor PKD Pilkada 2024 sebesar Rp 1.100.000 per orang/bulan.

Honor bagi anggota PKD ini diterima selama masa kerja berlangsung. Lantas sampai kapan masa tugas dari anggota PKD Pilkada 2024?

Masa kerja anggota PKD Pilkada 2024 juga dijelaskan dalam Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-715/MK.02 Tahun 2022. Disebutkan bahwa PKD akan menjalankan masa kerja sejak pelantikan hingga seluruh tahapan pemilihan selesai.

Berdasarkan jadwal tahapan yang tertuang dalam surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024, PKD akan dilantik pada awal Juni 2024. Sementara berdasarkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, tahapan pemilihan berakhir di bulan Desember.

Dengan demikian, masa kerja PKD sekitar 7 bulan. (*)
Lebih baru Lebih lama