PERKEBUNAN PT PANYINANGAN/PT DSN DIDUGA TIDAK MEMILIKI IJIN USAHA


SAMBAR.ID, Sukabumi - Tokoh Pengamat lingkungan Kecamatan Cikidang menilai ada kegiatan yang diduga merugikan masyarakat dan pemerintah di area perkebunan PT. Panyinangan/PT DSN (Dharma Setya Nusantara, Tbk. Grup). Dimana luas lahan HGU 240 hektar dari 3 sertifikat itu berada di wilayah Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi. Perkebunan karet yang beralih fungsi atau konversi dari karet ke pisang ini telah melakukan kegiatan penanaman pohon pisang seluas 40 hektar.


Adapun aktifitas yang sedang dilaksanakan disana antara lain yaitu cut and fill, pembuatan jalan, pembuatan bendungan dan gudang kontainer yang kapasitasnya besar sehingga memakan ruas/badan jalan. Sebagaimana diketahui bahwa jalan raya Cikidang yang sempit dan banyak tikungan jika di lalui kendaraan besar seperti kontainer dapat mengakibatkan rawan kecelakaan. Pihak pemerhati lingkungan hidup menilai perusahaan belum menempuh Perijinan Bangunan Gudang (PBG), Surat Perijinan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPA), dan amdal serta amdal lain. 


Saat dimintai keterangan mengenai kegiatan di PT. Panyinangan/PT DSN, Camat Cikidang yang di wakili Kasi tmTrantib mejelaskan, pihaknya sudah mempertanyakan kaitan ijin-ijin diatas baik secara lisan atau datang langsung. Namun pihak perusahaan belum memperlihakan, karena seharusnya ijin-ijin diatas itu ditempuh dan diproses dari bawah dulu dari lingkungan desa baru ke Kecamatan sebagai pengantar ke perijinan Dinas terkait.

"Saya pernah tanya namun belum mempelihatkan bukti fisik administrasinya kepada kami", jelas Kasi Trantib Kecamatan Cikidang. Rabu (19/06/2024)


Lebih lanjut Kasi Trantib menyampaikan bahwa seharusnya ada pemberitahuan biar pihaknya bisa menerangankan masalah ijin apa aja yg harus di tempuh oleh pihak Perusahaan. 


Hal yang di khawatirkan oleh lingkungan menurut pemerhati lingkungan, rusaknya jalan dan terjadinya kekeringan pada saat kemarau dan berdampak kepada lingkungan. Harusnya pihak perusahaan memberikan win win solution untuk hal tersebut. Misalnya dengan memberikan atau mengeluarkan dana CSAR berupa pengadaan air bersih buat warga, terus pasilitas jalan dirawat atau CSAR lainnya yang bersifat menguntungkan masyarakat. 


Menurut pemerhati lingkungan, Perijinan di atas harus segera diurus tanpa kecuali. Karena setiap badan usaha atau investor yang melakukan kegiatan usaha harus menempuh regulasi yang diterapkan di pemerintahan Kabupaten Sukabumi dan harus selalu mengutamakan lingkungan serta menjaga ekosistem yang ada.


E. Suhendi, Ketua KPK-Jabar Setda Kabupaten Sukabumi ikut menyoroti terkait persoalan ini.


Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan siklus perekonomian dengan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi dan mengurus perizinan yang diupayakan melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU 6/2023 atau UU Cipta Kerja).


Terdapat 4 (empat) klaster perubahan dan penyederhanaan perizinan yang dimuat dalam regulasi baru tersebut, yaitu: Penerapan Perizinan Berbasis Risiko, Kesesuaian Tata Ruang, Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung yang memenuhi sertifikat laik fungsi (SLF).


Ditetapkannya klaster baru tersebut diharapkan dapat menggarisbawahi pentingnya dokumen perizinan usaha untuk dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia.


"Dengan pengaturan perizinan yang lebih sederhana namun lebih jelas. Pelaku usaha harus memahami bahwa tidak dipatuhinya ketentuan perizinan usaha tersebut akan memberikan sanksi hukum terhadap pelaku usaha, termasuk sanksi pidana". Pungkasnya.




( Hans)

Lebih baru Lebih lama