Penyidik Sat Reskrim Polresta Mamuju Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Papalang

Mamuju - Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 104 / V / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, terkait peristiwa tindak pidana Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia hari ini Kamis 13 Juni 2024 dilakukan reka ulang (Rekonstruksi)


Peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di desa Topore Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju pada hari Kamis 9 Mei 2024


Diketahui, Terduga tersangka atas peristiwa tersebut yakni atas nama Haikal (19) warga Desa Topore Kecamatan Papalang, Sementara korban diketahui bernama Faril (17) Warga kecamatan Papalang Mamuju 


Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir menjelaskan Bahwa penanganan kasus tersebut kini memasuki rangkaian tahap penyidikan sehingga sekarang ini dilakukan rekonstruksi atau reka ulang kejadian tersebut 


Dalam kegiatan rekonstruksi / reka ulang tersebut penyidik sat Reskrim Polresta Mamuju melibatkan jaksa penuntut umum H. Samsul Alam, pengacara tersangka dan hadirkan para saksi serta tersangka. Lanjutnya


Herman menambahkan, bahwa terduga tersangka dan para saksi tersebut rencana akan memperagakan sebanyak 13 adegan namun sementara reka ulang berjalan muncul fakta baru dari keterangan tersangka sehingga menjadi 17 adegan sesuai kronologis kejadian tersebut.


Dijelaskan pula bahwa pada adegan yang ke 11, 13 dan 14 tersangka Haikal menikam korban Faril dengan menggunakan sebilah baik pada tubuh korban sebanyak 28 luka tusukan.


Dapat diketahui bahwa korban di perankan oleh pemeran pengganti oleh seorang warga dan rekonstruksi selesai dengan berjalan lancar dan tertib. Tutup Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir


Humas Polresta Mamuju

Lebih baru Lebih lama