Sambar.id, Pangkalpinang - Penetapan RC (L/39) sebagai tersangka penipuan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Babel, Jumat (7/6/24) malam, dianggap tidak profesional. Pasalnya, pihak RC telah menyerahkan beberapa bukti yang harusnya menjadi pertimbangan.
"Sprint tersangka merasa di tipu dengan peminjaman uang sebesar Rp 200 jt, namun nyatanya hanya Rp 130 jt. Ada apa dengan ini? tambah lagi pihak kepolisian tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap kedua bila pihak, yaitu antara pelapor dan tersangka," jelas Fitriadi, sebagai Kuasa Hukum RC, di Mapolda Babel.
"Dalam beberapa kali (Berita Acara Penyidikan) BAP disampaikan oleh penyidik masih berputar masalah soal perizinan timah dengan clien kita. Dan faktanya klien kita yang mengurus semua itu, semua buktinya sudah dijelaskan ke penyidik dan ada buktinya," papar Adi sapaan akrabnya, kepada Wartawan.
Adi menerangkan, apa yang diserahkan kliennya baik uang dalam bentuk transfer berdasarkan kerjasama mereka. Yang meminta RC untuk mengurus masalah perizinan tambang timah itu.
"Kami cuma minta untuk merealisasikan penangguhan kami. Karena kami berpikir dalam penangguhan ini kami lampirkan penjamin-penjaminnya. Istrinya kita lakukan sebagai penjamin, bahwa klien saya tidak akan melakukan penghambat dalam proses penyidikan ini," terang Adi.
Tak hanya itu, kuasa hukum RC itu juga sangat menyayangkan keputusan Dit Reskrimum Polda Babel, yang tidak melakukan mediasi atau pertemuan antara pelapor dengan terlapor.
"Yang kita sayangkan, kita tidak pernah mendapatkan mediasi dengan pihak pelapor ini, sudah berapa kali kita ingin menyelesaikan secara kekeluargaan, pihak pelapor tidak pernah memberikan akses untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini," sesalnya.
"Dalam KUHP itu ada Restoratif Justice (RJ). Dengan demikian harusnya tidak lakukan langsung penahanan. Melainkan bisa di lakukan ajuan penangguhan," tutup dia.
Untuk diketahui, laporan tersebut bermula dari AB, salah satu pegawai di Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, yang mendanai pekerjaan timah ilegal di perairan Tembelok, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Dan ia menganggap RC telah melakukan penipuan anggaran pekerjaan tambang timah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, tim penyidik saat dikonfirmasi wartawan tidak mau memberikan tanggapan, dan malah meminta untuk melakukan konfirmasi langsung ke Dir Reskrimum Polda Babel. (red)