Pemkab Donggala dan Kemendagri Bekerjasama Gelar Sosialisasi, Bahas Kewenangan PJ Kepala Daerah


Caption : Pemkab Donggala Bekerjasama dengan Kemendagri RI, menggelar kegiatan sosialisasi Kewenangan Penjabat (Pj) Kepala Daerah/F-Hms Prokopim Donggala.


Sambar.Id, Donggala, Sulteng - Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Donggala Bekerjasama dengan Kemendagri Republik Indonesia (RI), menggelar kegiatan sosialisasi Kewenangan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam aspek kepegawaian.


Dimana hal tersebut sesuai penerapan sistem kerja pada daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.


Kegiatan berlangsung di Ruang Kasiromu Kantor Bupati Donggala tersebut, dibuka secara resmi oleh Pj. Bupati Donggala yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr.H.Rustam Efendi, S.Pd.,SH., M.A.P, Jum'at, (07/06/2024).


Pada pembukaan itu, hadir pula Analisis Kebijakan Ahli Madya Kementrian Dalam Negri, Ir. Moh.Yulianto, M. Si, Analisis Jabatan Kementrian Dalam Negri, Muhammad Fikri Cahyadi, S.Ip.,MA, Analisis Kelembagaan Kementrian Dalam Negri.


Turut hadir pula Amanda Chandra Julianto, S.STP, Pimpinan OPD Kabupaten Donggala, Kepala Bagian, serta para Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional.


Melalui sambutannya Pj. Bupati dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa dalam ketentuan Pasal 71 Undang- Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 membahas tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015.


Dimana mengulas tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pilgub, Bupati dan Wali Kota.


Ditegaskan dalam ayat (2), Gubernur atau Wagub, Bupati atau Wabuo, dan Wali Kota atau Wawali dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.


Sehingga larangan tersebut, berlaku terhitung tanggal 22 Maret 2024, adapun beberapa daerah yang telah melakukan mutasi pejabat tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri pada akhirnya dibatalkan.




Lanjut disampaikannya, pada saat ini di Kabupaten Donggala terdapat 3 (tiga) jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang kosong karena memasuki masa Pensiun, demikian juga pada level Jabatan Administrator dan Pengawas. 


Tentunya untuk menjamin terlaksananya capaian kinerja perangkat daerah dalam menjalankan urusan yang menjadi kewenangannya, dibutuhkan pengisian terhadap jabatan yang lowong tersebut.


"Olehnya moment sosialisasi ini, sangat strategis bagi Pemkab Donggala memperoleh informasi dan masukkan narasumber yang hadir, sehingga problem yang dihadapi memberikan solusi, dalam upaya menjaga ritme penyelenggara Pemerintahan yang sama-sama kita cintai," jelasnya.


Terkait soal Pemilu tahun 2024, Sekda mengungkapkan posisi ASN sebagai pelayan masyarakat dan pelaksana roda pemerintahan tak lepas dari sorotan publik dan punya potensi menyalahgunakan jabatan serta kewenangannya.


Untuk itu Sekda mengingatkan kepada seluruh ASN dalam jajaran Pemkab Donggala, wajib bebas dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan siapa pun,


"Termasuk dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), Birokrasi pemerintahan akan kuat jika para ASN bersikap netral dari segala kepentingan,"tutupnya.(**/Abu Bakar).

Lebih baru Lebih lama