Sambar.id, Cirebon, JABAR - Menyikapi pembangunan renovasi gedung (ART/BPN) Jl.Sunan Drajat Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon kini tengah menjadi sorotan pasalnya pengerjaan yang di lakukan oleh CV. Aditya Pratama senilai.Rp. 2.995.150.000. Angaran tahun 2024 yang bersumber dari pinjaman luar negri tersebut, dengan sengaja menabrak aturan tentang Undang Undang Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan Kerja (K 3).
Pada hari Rabu 12/24. yang lalu awak media melakukan dan memantau pekerjaan Renovasi (ART/BPN) tersebut di temukan para pekerja yang tidak mengunakan alat Safety pelindung diri (APD) serta tidak adanya Pengawas, Konsultan, Tenaga ahli pun tidak ada hanya ada wakilnya saja atas Nama Agus.
Tak sampai di situ kami awak media mencoba mendatangi Supriadi selaku pejabat pembuat komitmen dari pihak ART/BPN Rabu 21/06/2024. Lagi-lagi Supriadi tidak ada di tempat," ucap Satpam Setempat.
"Lebih lanjut kami bertemu dengan Anto selaku pengawas dari kontruksi CV. Aditya Pratama ketika di mintai keterangan ada pekerjanya tidak memakai Alat pelindung Diri(APD) anto mengatakan,"Nanti Saya tegur pak karena pak Hamdan selaku pengawas lagi di Ci amis agus wakilnya lagi belanja material," ucap Anto.
Sementara Zahra sebagai konsultan engan untuk Bicara ketika di mintai keterangan, perihal tersebut," tandasnya. (Jufri)