OKNUM KEPALA SEKOLAH MTs. AL-FARDIYATUSSA'ADAH DIDUGA CATUT UANG PIP

Sambar.id, Sukabumi - Oknum Kepala Madrasah Tsanawiyah Al-Fardiyatussa'adah Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi diduga telah melakukan pencatutan bahkan terindikasi menggelapkan uang PIP beberapa siswa yang terdaftar di kelas 8 dan 9 yang seharusnya diterima dan dicairkan langsung oleh masing-masing siswa penerima Program Indonesia Pintar yang aktif belajar di Sekolah/Madrasah tersebut. 


Program bantuan yang berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan diperuntukkan dari Kelas 7, 8, dan 9 dimana masing-masing Rp. 375.000 dan Rp. 750.000 yang disalurkan melalui Bank Mandiri. 


Saat tim media mengkonfirmasi perihal informasi tersebut, Kepala Sekolah/Madrasah pun menjelaskan bahwa pencairan PIP itu atas kesepakatan dengan orangtua siswa. Adapun buku tabungan dan kartu ATM dipegang atau dikumpulkan di sekolah untuk mempermudah dalam proses pencairan ke Bank. "Kalau buku tabungan dan kartu ATM memang dikumpulkan disekolah tetapi kalau pencairan dengan siswanya bersama-sama ke Bank". Ungkapnya, Minggu (16-06-2024)


Lebih lanjut beliau pun menyampaikan perihal pemotongan uang PIP itu dilakukannya atas kesadaran orang tua siswa dan nominalnya berpariasi tergantung orang tua siswa. 


Ketika disinggung adanya dugaan penggelapan uang PIP beberapa siswa yang statusnya sudah pindah ke sekolah/madrasah lain, ia pun membenarkannya. "Memang betul ada diantaranya yang sudah pindah sekolahnya tapi buku tabungan dan kartu ATM bantuan PIP masih dipegang di sekolah/madrasah kami karena siswa tersebut masih ada tanggungan pembiayaan yang belum selesai. Adapun yang satunya lagi karena orang tuanya datang kesini maka sudah  diberikan langsung uang PIP nya". Pungkasnya. 


Padahal sudah jelas bahwa buku tabungan berikut kartu ATM peserta penerima Program Indonesia Pintar bahkan pencairan bantuan PIP itu seharusnya dilakukan oleh peserta didik bersangkutan. Lantas bagaimana bisa ketika siswanya tidak ada karena sudah pindah sekolah sedangkan PIP tidak diberikan kepada yang bersangkutan, bahkan bisa dicairkan oleh pihak Sekolah/Madrasah.?


Kejadian seperti ini tentunya harus menjadi perhatian khusus bagi instansi terkait. Dalam hal ini tentunya diperlukan pengawasan yang lebih serius dari pihak Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, dan diharapkan menjadikan sebuah preseden bagi Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait yang lebih berwenang. 



(Hans & Tim)

Lebih baru Lebih lama