Mediasi Perampasan HP Tidak Ada Titik Temu"Proses Tetap Berlanjut.


Sambar.id
, Cirebon, JABAR 
- Tidak ada nya titik temu dalam proses Restorasi Justice, terkait tindak lanjut pelaporan pada tanggal 4 Maret 2024 perihal adanya perampasan Handphone (HP) merek Samsung A10 Milik salah satu Wartawan atas nama Juli (41) yang di lakukan oleh Anak Agustian belum menemukan Titik temu ke dua belah pihak yang di mediasikan pihak Polresta Cirebon Jum'at (21/06/2024) Pukul 14.00 WIB.



Hal itu di sampaikan oleh kuasa hukum dari Juli, yaitu Darmaji S.H., saat jumpa pers mengatakan,"Dari hasil Restorasi Justice yang di fasilitasi oleh Penyidik Tipitder Polresta Cirebon itu tidak ada titik temu. 


Lebih lanjut Darmaji S.H., menjelaskan"Dengan ini klien saya atas nama Juli mengalami kerugian baik secara ekonomi dan psikologi, dia tidak bisa bekerja karena alat kerjanya, untuk meliput suatu kejadian dan wawancara itu di rampas, baik sengaja atau tidak sengaja, baik sadar atau tidak sadar itu terjadi perampasan," jelas Darmaji S.H.


"Darmaji menyayangkan dalam hal ini, bilamana pengakuan dari saudara agustian tidak merampas Handphone klien saya harusnya beliau mengembalikan 2x24 jam namun sampai sekarang belum di kembalikan hinga berbulan bulan sedangkan informasi dari penyidik Tipitder Polresta Cirebon Handphone tersebut ada di Polsek Kecamatan Talun," ucap Darmaji S.H.


Sementara itu Juli menambahkan "ya dari hasil tadi saya sangat menyayangkan pertama yang merampas Handphone saya itu Anaknya, ada apa? Itu kok nga hadir," tambahnya.


Dalam perkara ini, saya harap hanya orang bodoh saja  masa iya" Handphone saya jatuh saya laporannya perampasan,  hal ini saya serahkan ke pihak penegak hukum tentunya dan saya berharap kepada pihak Kapolresta Cirebon ada titik terang dan berke adilan," pungkasnya. 


(Budi.H)

Lebih baru Lebih lama