Sambar.id, Kolaka, Sultra - Buntut dari lahan kebun seluas 20,5 Hektar yang terletak di Desa Pesouha, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka.
"Somasi itu yang akan saya layangkan agar segera menghentikan operasi pertambangan dan mencabut semua SPK kontraktor Mining yang mengeruk dilahan kebun klien kami," kata Didit Hariadi, SH juga Ketua Forum Advokat dan pengacara Republik Indonesia.
Menurut Didit, masuki lahan atau pekarangan halaman seseorang tanpa ijin sudah jelas delik pidananya.
"Teguran ini bersifat serius karena didalam aturan perundang undangan hal ini jelas melanggar jangan kan menambang, memasuki pekarangan saja atau halaman rumah seseorang tanpa ijin sudah jelas delik pidana nya. Apalagi menambang ore nikel dilahan klien kami secara diam-diam Hal ini bisa berakibat pada nama baik Perusda itu sendiri," Ujarnya.
Dia (Didit-rd) menegaskan melalui somasi yang dilayangkan Minta Waktu 3X24 Jam lahan terabut dikosongkan.
"Diatas lahan tersebut harus dikosongkan dan meningglakan aktifitas pertambangan. Jika tetap beroperasi saya akan lakukan langkah-langkah hukum yang pastinya dampaknya ke mereka," Pungkas Didit.
Selain itu juga selaku Kuasa hukum Ramli juga telah menyurati Perusda dan minta Audience perihal ore yang sudah dikapalkan atau di houling dari lahan kliennya.
"Kepada Desa Huko- Huko Yang kami duga salah satu dalang dari terjadinya SPK dari perusda kolaka ke kontraktor mining atas campur tangan kepala desa huko-huko dan oknum Masyarakat yang mengatasnamakan saudara Ramli,"Ujarnya
Tak sampai disitu, kliennya telah dirugikan sejak 2018, Didit minta D. Aneka usaha kolaka harus pertanggung jawab atas kerugian yang dialami Ramli sebagai pihak yang dirugikan.
"PD. Aneka usaha kolaka harus mempertanggung jawabkan hak klien kami mengingat sejak 2018 Sampai sekarang kewajiban dengan klien kami tidak pernah di realisasikan," Tutup Didit
Hingga berita diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan dikonfirmasi (*)