Lahan Kebun Tambang, Ramli Akan Somasi Perusda Kolaka

Sambar.id, Kolaka, Sultra - Buntut dari lahan kebun seluas 20,5 Hektar yang terletak di Desa Pesouha, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka.

Dimana lahan tersebut adalah pemberian hak pengelolaan oleh PT. Aneka Tambang (Antam), Ramli. Sementara Ijin Usaha Pertambagan Perusahaan Daerah (PERUSDA). PD. Aneka Usaha Kolaka yang di kelola sejak tahun 1990.

Pada tahun 2007 PT. Aneka Tambang melepas 340 Hektare lahan tersebut kepada perusahaan daerah yaitu PD. Aneka Usaha Kolaka dengan dalih perampingan WIUP.

Berdasarkan informasi yang sempat dihimpun, Pada Tahun 2018, Ramli selaku pengelolah dipanggil oleh Perusda mengaku dan terjadi kesepakatan bahwa segala bentuk SPK dan semua ore nikel tang keluar di lahan 20,5 Hektar milik pak ramli akan diberikan 1 USD sebagai hak dari pengelolaan lahan tersebut. 

Namun ironisnya sejak Penandatangan perjanjian tersebut sampai hari ini Ramli tidak mendapatkan hak nya dari PD. Aneka Usaha Kolaka dalam hal ini PERUSDA. Selasa (25/06/2024).

Sedangkan Lahan tersebut digarap dan dan dikelola oleh kontraktor yang mengantongi SPK dari PERUSDA, oleh karena itu, Ramli Melalui Kuasa Hukumnya Didit Hariadi, SH. akan Melayangkan somasi kepada perusahaan daerah (PERUSDA). PD. Aneka Usaha Kolaka. 


"Somasi itu yang akan saya layangkan agar segera menghentikan operasi pertambangan dan mencabut semua SPK kontraktor Mining yang mengeruk dilahan kebun klien kami," kata Didit Hariadi, SH juga Ketua Forum Advokat dan pengacara Republik Indonesia.


Menurut Didit, masuki lahan atau pekarangan halaman seseorang tanpa ijin sudah jelas delik pidananya.


"Teguran ini bersifat serius karena didalam aturan perundang undangan hal ini jelas melanggar jangan kan menambang, memasuki pekarangan saja atau halaman rumah seseorang tanpa ijin sudah jelas delik pidana nya. Apalagi menambang ore nikel dilahan klien kami secara diam-diam Hal ini bisa berakibat pada nama baik Perusda itu sendiri," Ujarnya.


Dia (Didit-rd) menegaskan melalui somasi yang dilayangkan Minta Waktu 3X24 Jam lahan terabut dikosongkan.


"Diatas lahan tersebut harus dikosongkan dan meningglakan aktifitas pertambangan. Jika tetap beroperasi saya akan lakukan langkah-langkah hukum yang pastinya dampaknya ke mereka," Pungkas Didit.


Selain itu juga selaku Kuasa hukum Ramli juga telah menyurati Perusda dan minta Audience perihal ore yang sudah dikapalkan atau di houling dari lahan kliennya.


"Kepada Desa  Huko- Huko Yang kami duga salah satu dalang dari terjadinya SPK dari perusda kolaka ke kontraktor mining atas campur tangan kepala desa huko-huko dan oknum Masyarakat yang mengatasnamakan saudara Ramli,"Ujarnya


Tak sampai disitu, kliennya telah dirugikan sejak 2018, Didit minta D. Aneka usaha kolaka harus pertanggung jawab atas kerugian yang dialami Ramli sebagai pihak yang dirugikan.


"PD. Aneka usaha kolaka harus mempertanggung jawabkan hak klien kami mengingat sejak 2018 Sampai sekarang kewajiban dengan klien kami tidak pernah di realisasikan," Tutup Didit 


Hingga berita diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan dikonfirmasi (*)

Lebih baru Lebih lama