Korupsi Dana PEN, Kejati Tangkap Kabid Bina Marga PUPR Gorontalo

Sambar.id, Gorontalo- Tersandung Kasus Korupsi Kejati Gorontalo Tangkap Kabid bina Marga Dinas PUPR Gorontalo


Pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan kepala bina marga dinas pekerjaan umum dan penataan ruang ( PUPR ) kota gorontalo bernama Antum Abdullah bersama pihak kontraktor bernama Faisyal Lahay sebagai tersangka gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, eks jalan Pandjaitan Kota Gorontalo.


Dalam konfrensi pers, Asisten tindak pidana khusus kejaksaan tinggi Gorontalo, Nursurya mengungkapkan kronologi kasus gratifikasi tersebut, yakni pada selasa 12 oktober 2021 atau di akhir tahun bulan oktober 2021 berdasarkan hasil pemilihan kelompok kerja ( pokus ) pengadaan barang dan jasa pada Setda Kota Gorontalo.


Kedua tersangka ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor Print - 340/P.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024, sehingga keduanya akan ditahan selama 20 hari kedepan, ungkap Nursurya.


Dilain sisi, berdasarkan hasil pemilihan pokja pengadaan barang dan jasa pemkot gorontalo yang diserahkan kepada tersangka selaku kuasa pengguna anggaran merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen pada dinas PUPR Kota Gorontalo, sehingga terdapat tiga penyedia barang dan jasa yang terpilih, yakni PT Cahaya Mitra Nusantara sebagai pemenang, PT Rizki Agiah Jaya Abadi sebagai perusahaan cadangan 1 serta PT Mahardika Permata Mandiri sebagai cadangan II.


Dalam pertemuan dengan awak media, Nursurya membeberkan bahwa kedua tersangka saudara Antum dan Faisal terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.


Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 12 huruf e.jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai diubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 Ayat ( 1 ) ke (1) KUHP ungkap Nursurya.


Dalam Kasus ini, Nursurya menambahkan penetapan PT Mahardika Permata Mandiri sebagai pemenang tender paket tersebut, Kabid Bina Marga Antum Abdullah melakukan kerja sama dengan tersangka Faisal Lahay dari pihak swasta, sehingga mereka berdua ada komitmen pemberian fee sebesar 17 persen dari nilai kontrak sebelum dilakukan penandatanganan kontrak.


Selain itu ujar Nursurya, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara tersebut yang berjumlah 29 saksi, keterangan ahli berjumlah dua orang terdiri dari ahli digital forensik dan ahli pengadaan barang dan jasa serta barang bukti ada 59 bundel dokumen, jelasnya.


Diakhir penjelasan ungkap Nursurya, dana proyek dinikmati oleh Faisal Lahay senilai 1.6 milyar, sementara saudara antum Abdullah menikmati uang tunai senilai 303 juta.


Dalam kasus ini tampak pihak keluarga Antum menunggu di lantai satu kantor Kejati Gorontalo, dalam kesempatan itu pihaknya memberikan waktu untuk kedua tersangka bertemu dengan keluarga, tampak tangisan keluargapun tak  terbendung, para istri masing masing tersangka menangis dan langsung menghampiri kedua tersangka yang hendak menuju mobil tahanan.

( syarief 01 )

Lebih baru Lebih lama