Sambar.id, Kota Gorontalo - Kedudukan seorang pengawas di koperasi sangat penting dan cukup strategis, dimana fungsi dari pekerjaan seorang pengawas merupakan perwakilan anggota dalam melakukan pengawasan terhadap roda organisasi serta usaha koperasi.
Kegiatan yang berlangsung di Grand Q hotel kota gorontalo, sabtu 15 Juni 2024 tersebut menitikberatkan pada fungsi dari pengawas, serta pengendali, agar badan usaha koperasi tetap terarah dan berjalan pada koridor yang telah disepakati, imbuh Nita S. Bambang.SE selaku ketua koperasi KSU NSB Mandiri kota Gorontalo.
Selain itu, ungkap Nita diklat ini dilakukan agar taat pada keputusan rapat anggota, dimana pengawas wajib melaporkan tugasnya dalam setiap tahun dihadapan rapat anggota pengurus.
Dalam kegiatan bersama awak media tersebut, kebanyakan suatu koperasi pengawasnya cenderung pasif, sehingga kedepan ujar kader partai Nasdem ini, seorang pengawas kelihatan sibuk pada saat menjelang pelaksanaan rapat anggota, bahkan ujar Nita, ada sebagian koperasi yang sudah mendapatkan pinjaman modal sampai 10 milyard, menjadi tidak sehat, hal ini dikarenakan koperasi yang laporan pengawasnya disusun oleh pengurus ataupun pihak lain, karena itu petugas pengawas kurang memahami fungsinya, dan tidak mengerti bagaimana prosedur serta tata cara pengawasan yang baik dan benar.
Diakhir penjelasannya iapun berharap agar pendidikan latihan pengawasan, ini dapat melahirkan sosok pengawas yang profesional dalam melakukan prosedur, diharapkan juga suatu koperasi akan semakin terkendali dan terarah pada visi yang besar, yakni mewujudkan koperasi yang sehat, mandiri serta dominan dalam perekonomian nasional, pungkasnya.(*)