Ketua Garda Anti Narkoba Indonesia Meminta Kapolres Subang Dan Seluruh Kapolsek Untuk Menindak Tegas Penjual Obat Ketersediaan Farmasi Ilegal

 


Sambar.id, SUBANG, JABAR -
Lembaga Sosial Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba (Garda Anti Narkoba) Indonesia,  turut prihatin dengan maraknya peredaran obat-obat ilegal di tengah masyarakat.

Ketua Garda Anti Narkoba Indoneaia W Waluya S.E, berpendapat penegakan hukum terhadap pelaku obat ilegal masih sebatas dari sisi hilir, sehingga belum mampu membuat jera si pelaku.

Dirinya mendesak Kapolres Subang serta  Kapolsek dan jajaran Polres Subang, Polda Jabar, untuk segera menindak dan memproses hukum penjual obat Ketersediaan Farmasi Ilegal yang saat ini semakin marak dan beredar di Wilayah Kabupaten Subang.

"Maraknya penjualan obat ketersediaan farmasi ilegal ini  menjadi kehawatiran masyarakat Subang,  bahwa penjual obat obatan Ketersediaan Farmasi ilegal tersebut seakan kebal hukum dan seakan ada pembiaran dari aparat yang berwenang," kata W.Waluya, Rabu (12/06/2024).

Menurut W. Waluya dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peremnkes tentang Pengendalian obat obatan disebutkan, bahwa siapa saja menjual obat obatan Ketersedian Farmasi tanpa izin dan Peraturan perundang - undangan yang berlaku Itu adalah Ilegal dan dapat di pidana, baik ada pembeli maupun tidak ada pembeli.

W. Waluya menambahkan, dalam Undang -Undang Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 104 di sebutkan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.


Artinya Penegak Hukum jangan beranggapan kalau tidak ada pembeli tidak bisa di proses hukum, sedangkan memiliki tanpa Izin saja sudah jelas pidana," tegas W. Waluya.

"Saya berharap Bapak Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu dan Jajaran Polsek agar serius tangani persoalan ini karena peredaran Obat Obatan terlarang ini sangat masif terorganisir serta di sinyalir ada Oknum Oknum yang tidak Bertanggung Jawab di belakkangnya," terangnya.

Lebih lanjut W.Waluya menjelaskan, Trihexyphenydyl dan Heximer merupakan obat anti parkinson yang bila digunakan secara berlebihan dapat menyebabkan ketergantungan dan mempengaruhi aktivitas mental dan perilaku yang cenderung negatif. Temuan lain adalah obat analgetika/anti nyeri Tramadol yang jika disalahgunakan dapat menimbulkan efek halusinasi. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No. 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan, Trihexyphenydyl dan Tramadol termasuk dalam golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Karena efek negatifnya, maka golongan OOT hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau ilmu pengetahuan," pungkasnya. (*)
Lebih baru Lebih lama