Tersandung Kasus Korupsi, Kejati Sumsel Buruh Kasi Keuangan Dinas PMD Musi Banyuasin

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel
Sambar.id, Palembang, Sumsel - Tersandung Kasus Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Memburuh Kasi Keuangan Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (19/06/2024)


Hal itu, perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/Instalasi Komunikasi dan informasi lokal Desa pada dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaram 2019-2023


Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. mengungkapkan bahaw Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mengumpulkan alat bukti.


"Tersangka R (DPO) mempunyai 1 (satu) unit rumah berlantai 3 yang baru direnovasi dan selesai pada Tahun 2023, yang beralamat di Perumahan Serasan Damai Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin," ungkap Vanny


Terkait hal tersebut, Vanny mengatakan Bahwa Tim Penyidik Kejati Sumsel segera memanggil istri tersangka R (DPO) dengan inisial SAM untuk dimintai keterangan sebagai saksi.


"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga memperoleh bukti bahwa tersangka R (DPO) selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima aliran dana Dugaan Korupsi sebesar 7 Miliar Rupiah," ujarnya


Sehingga hal itu, Tim Penyidik menelusuri bahwa apakah aliran dana tersebut hanya dinikmati oleh tersangka R (DPO). 


"Selanjutnya hari ini juga dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 7 (Tujuh) orang selaku Operator Siskeudes beberapa desa yaitu MT (Desa Mangsang), SU (Desa Muara Medak), EYR (Desa Pulau Gading), NW (Desa Bayat Ilir), TU (Desa Medis), DHS (Desa Kali Berau) dan AW (Desa Kepayang). Ketujuh saksi tersebut diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan," Tutup Vanny (*)


Lebih baru Lebih lama