Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang SaksiTerkait Perkara Komoditi Emas


Sambar.id Jakarta Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, 

Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,Kamis 20 Juni 2024,yang mana berinisial  yaitu:
GAR selaku pihak swasta.

YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 s/d 2020.
HKT selaku pihak swasta.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (*)
Lebih baru Lebih lama