Sambar.id, Pangkalpinang, Babel - Buntut kasus korupsi tata kelola niaga timah 300 triliun berdampak pada kinerja keuangan PT timah dan akan melakukan PHK massal, Benarkah???, Sabtu 29 juni 2024.
Menurut isi Perjanjian Kerja bersama (PKB) antara PT. Timah Tbk, dengan ikatan karyawan timah (IKT) dengan memo 0003/Tbk/MO-4000/24-8.1 yang ditanda tangani Direktur Sumber Daya Manusia Tigor Pangaribuan tanggal 01 Mei 2024 yang ditujukan kepada kepala divisi/wilayah perihal : persyaratan kenaikan berkala upah tahunan (SUT) kenaikan golongan upah reguler /pilihan, Plt ke Pjs dan Pjs ke Pj.
Saat ini kebijakan divisi SDM tersebut baru dirasakan oleh karyawan PT.Timah didivisi pengolahan dan peleburan terkait kenaikan golongan reguler dimana kenaikan golongan reguler yang semestinya setiap 4 tahun sekali otomatis naik jika mendapatkan approvel dari atasan.
Hal ini menyebabkan puluhan karyawan didivisi terkait resah dan kecewa dengan kinerja manjemen SDM PT Timah Tbk.
Namun hal ini seperti yang disampaikan nara sumber ternyata produk memo direktur SDM 0003/Tbk/MO -4000/24-8.1 tgl 1 mei 2024 tentang persyaratan kenaikan berkala upah tahunan (SUT) kenaikan golongan upah reguler /pilihan.Seperti Plt ke pjs, dan PJs ke PJ menunjukkan bahwa pihak SDM PT Timah Tbk kurang paham aturan PKB 2022-2025 yang ditanda tangani antara serikat pekerja.
Yakni IKT ,manajemen PT Timah dan kementrian tenaga kerja RI tidak boleh dirubah sebelum habis masa berlaku dengan dalil apapun,apalagi ini jelas merugikan karyawan,dan harusnya perwakilan serikat pekerja memahami hal ini."
Dengan telah bergantinya Direktur SDM PT Timah Tbk melalui RUPS pada 8 Mei 2024 kemarin PT Timah Tbk dapat merombak seluruh jajaran pejabat di Divisi SDMnya. agar ke depan PT Timah Tbk kembali dapat bersaing dengan menjadi pemimpin sebagai perusahaan tambang timah terkemuka di dunia.
Namun dibawah Hendra Kusuma Wardana selaku Direktur SDM PT.Timah Tbk ,kebijakan dari manajemen SDM sebelumya tetap dijalankan guna menjegal kesejahteraan dan hak karyawan yang telah tertuang dalam perjanjian kerja bersama atau PKB 2022-2025.
"Puluhan karyawan PT Timah Tbk resah, kesejahteraan mereka dijegal Human Capital (SDM) PT Timah Tahun 2024 seharusnya menjadi tahun menggembirakan bagi sebagian karyawan PT Timah Tbk yang bekerja di Divisi Pengolahan dan Peleburan," sebut salah satu kariyawan tak ingin disebut namanya.
Namun dia juaga tidak menyangka, justru tahun ini memberikan kabar yang tidak mengenakkan dan meresahkan.
"Bagaimana tidak, puluhan karyawan tersebut seharusnya mendapatkan kenaikan golongan reguler, Justru dijegal oleh Divisi SDM/Human Capital dengan alasan bahwa puluhan karyawan tersebut belum memenuhi syarat untuk diberikan kenaikan golongan reguler, karena penilaian kinerja dibawah kriteria meet expectation atau C,"bebernya.
Padahal puluhan karyawan tersebut mendapat nilai B/High Performer, namun mirisnya pada Rabu malam secara tiba-tiba nilai penilaian kinerja puluhan karyawan tersebut berubah dari B menjadi D dan E.
"Hal ini membuat resah puluhan karyawan PT Timah Tbk yang bekerja di Divisi Pengolahan dan Peleburan. Mereka berharap adanya kejelasan dalam kasus tersebut." Sesuai informasi internal menyampaikan keluh kesah karyawan yang beredar dibeberapa grup whatapps internal karyawan PT.Timah kepada awak media .
Ternyata pihak manajemen PT Timah pun telah menyiapkan program baru pasca kerja atau resign ( program berhenti). Dengan program yang dinamakan Program Persiapan Masa Depan (PRO MAPAN) yang akan di buka pendaftaranya kepada karyawan yang akan mengajukan resign sampai dengan tanggal 04 Juli 2024.
"Kami ingatkan kembali Periode pendaftaran:
Tahap 1 : 19 Juni 2024 s.d. 26 juni 2024
Tahap 2 : 27 Juni 2024 s.d. 4 Juli 2024 ".
Dibawah Komite Program PRO MAPAN PT TIMAH Tbk.
Terkait hal ini serikat pekerja PT Timah yaitu IKT kabarnya sejak kamis malam (27/06/2024) mengadakan rapat internal guna mengatasi gejolak karyawan terkait kondisi perusahaan dan akan merapatkan barisan antara pengurus pusat dan perwakilan wilayah Sabtu (29/06/2024).
Dengan adanya kebijakan manajemen yang dianggap merugikan karyawan dan tentunya program Pro Mapan (Resign) diduga kuat bahwa kondisi perusahaan PT Timah saat ini tidak sedang baik baik saja.
Awak media pun masih berupaya mengkonfirmasi pihak manajemen PT. Timah Tbk melalui humas dan ketua umum IKT, PKT serta pengurus serikat pekerjanya, namun sampai berita ini di muat belum ada jawaban dari pihak-pihak terkait kondisi yang di alami karyawan PT.Timah Tbk tersebut.
(Ans)