Kombes Pol Zulham Efendi Lubis Kabid Propam Polda Sulsel |
Hal itu, laporan polisi Aipda AM bernomor STTLP/B/164/V/2023/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 26 mei 2023, Tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHpidana hingga saat belum ada kepastian Hukum. Senin (10/06/2024)
"Nanti sy cek," singkat Kombes Pol Zulham saat dikonfirmasi, Sabtu (08/06/2024).
tangkap layar (doc.) |
"Kami sudah lakukan undangan untuk klarifikasi terhadap Per.Sri Wahyuni utk dilakukan Konfrontir dgn saksi yg lainnya , namun Per.Sri Wahyuni tdk pernah menghadiri undangan Konfrontir," tulis Aiptu Rusdiono.
Berita Terkait: Polisi Lapor Polisi Mandek di Mapolres Takalar
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menimbukan sebuah pertanyaan, Apakah saksi per.SW tidak perna diperiksa sama sekali?, atau Kalau perna sudah berapa kali kapan dan dimana?,
Saat per.wahyuni diperiksa (Doc.foto) |
Namun dibantah oleh pelapor Aipda AM mengatakan Per.SW inisial sudah dua kali diperiksa terkait laporannya yakni diperiksa di Mapolres Takalar dan di Rumahnya.
"Mohon maaf istri saya sdh pernah diambil keterangannya selaku saksi di polres takalar di dampingi oleh pengacaranya Pak Yusuf Akbar SH bersama dengan saya kepolres takalar, baru ada lagi undangan untuk keterangan tambahan namun istriku lagi sakit jadi Aiptu rusdiono dan brigadir wali nono selaku penyidik datang kerumah atas permintaan istri saya untuk di ambil keterangan nya tapi pada saat itu penyidik lupa katanya bawah printer, sehingga buatkan lagi undangan untuk keterangan tambahan," jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan sambil menunggu hasi pengecekan dari Kabid Propam Polda Sulsel (*)