Intelkam Polres Baubau Koordinasi dengan KPU Terkait Potensi Serah Terima Dukungan Balon Yulia-Apriyadi

Sat Intelkam Polres Baubau saat melakukan koordinasi dengan Kasubag Teknis KPU Baubau.


Sambar.id, Baubau, Sultra - Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Baubau melakukan koordinasi dengan Kasubag Teknis KPU Kota Baubau Amaru terkait potensi penerimaan dan penyerahan dokumen dukungan Bakal Calon (Balon) Independen Yulia Rahman dan La Ode Muhammad Apriyadi (Yulia-Apriyadi) pada Pilkada Kota Baubau, Rabu (15/05/2024).


Dalam koordinasi tersebut, pihak KPU Kota Baubau menyampaikan agar dalam verifikasi dukungan balon independen harus bekerja secara maksimal dan mengedepankan profesionalitas kerja, sehingga tidak terdapat kegandaan dukungan.


Persyaratan dukungan berdasarkan Pengumuman KPU Kota Baubau tersebut, yaitu:


a. Jumlah dukungan dan sebaran:

-  Jumlah DPT 108.435.

-  Jumlah dukungan minimal 10.844 dukungan (10%) dari jumlah DPT.


b. Jumlah minimal sebaran 5 kecamatan dari 8 kecamatan.


Selain itu, KPU Kota Baubau juga membeberkan persyaratan dokumen pengajuan yaitu meliputi:


- Surat Penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir B.PENYERAHAN DUKUNGAN.KWK- PERSEORANGAN dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.


- Jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.


- Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN yang diunggah di Silon.


- Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung.


Pemenuhan syarat pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan PERNYATAAN IDENTITAS PENDUKUNG KWK formulir model B.1 yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.


Dalam hal bakal pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara berlaku ketentuan:


- Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri diserahkan saat penyerahan dukungan.


- Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan.


- Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan.


Kasubag Teknis KPU Kota Baubau, Amaru mengatakan bahwa semua persyaratan yang telah menjadi ketentuan dalam juknis maupun dalam Peraturan KPU harus dipenuhi oleh pasangan bakal calon.


"Tidak ada tawar menawar, semua ketentuan dan persyaratan harus dipenuhi untuk keabsahan berkas yang disetor ke KPU," pungkasnya. (*/Anto Buteng)


Lebih baru Lebih lama