Sambar.id, Sukabumi - Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 378 kepala desa di Kabupaten Sukabumi oleh bupati Sukabumi H.Marwan hamami sukses dilaksanakan di GOR Pemuda Cisaat, pada Selasa, 11 Juni 2024 .
Dalam pada itu H Deden Deni Wahyudin kepala desa Sukakersa yang juga menjabat sebagai ketua DPC APDESI Kabupaten Sukabumi saat di jumpai wartawan mengungkapkan alhamdulilah puji syukur kepada allah SWT .
Pertama mengucapkan selamat kepada sahabat kepala desa yang ada di kabupaten Sukabumi yang kemarin telah melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dengan penambahan dua tahun ke depan dan mudah mudahan dengan perpanjangan masa jabatan ini sahabat kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan nya bisa lebih baik lagi kedepan ,bisa lebih semangat lagi dan memberikan seluruh pemikiran nya serta kontribusi nya untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat yang ada di kab.Sukabumi dan kedepan juga bisa lebih bertanggung jawab dan amanah dalam mengelola keuangan desa masing masing mudah mudahan juga di beri keselamatan sampai akhir masa jabatan nya.
Yang kedua ucapan terimakasih kepada pemerintahan pusat bapak presiden yang telah menyetujui serta DPR RI yang telah menanda tangani dan mengesahkan revisi uu no.3 tahun 2024
Selanjut nya ucapan terimakasih juga kepada Bupati Sukabumi yang sudah mengagendakan dan juga sekaligus memberikan petikan salinan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa ,mudah mudahan ke depan dengan perpanjangan ini dengan rasa tanggung jawab desa sukabumi akan lebih baik dan maju lagi sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat kab.Sukabumi ungkapnya.
(Uyut menyan)