Dugaan Adanya Isu Pungli Dilakukan Oknum Perangkat Desa Sukamarga, Terkait Bantuan Pengambilan Beras

SAMBAR.ID// ABUNG TINGGI, LAMPUNG UTARA  - Adanya dugaan pungutan biaya saat pengambilan beras bantuan BPNT dengan dimintai uang Rp. 10.000,- oleh oknum perangkat desa sukamarga kepada warga masyarakat Desa Sukamarga, Rt. 003, Rw. 10, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, pada hari, Rabu (05/05/2024)


Hal tersebut sangat membebani bagi masyarakat dimintai biaya oleh oknum perangkat desa sukamarga, jelas dilarang menerima imbalan dari hasil melayani masyarakat, dalam hal ini dapat dijerat aturan hukum yang berlaku, yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 jo. Dan UU No. 22 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti pemungutan liar (Pungli), ini termasuk tindakan melawan hukum dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).


Dalam aturan pemerintah pun tidak dibenarkan menerima upah/imbalan apa pun dari masyarakat, apalagi sampai memasang tarif.


Diantara salah satu oknum perangkat desa sukamarga memberikan alasan-alasan tertentu dengan mengatakan, bahwa sesungguhnya sangat kasihan kepada masyarakat yang terlalu jauh untuk mengambil beras tersebut," katanya


"Dengan alasan, Ia pun berinisiatif untuk menghantar bantuan beras tersebut pada masyarakat, sehingga diminta biaya uang transportasi," papar perangkat desa, saat dikonfirmasi awak media.


Menurutnya semua itu tidak beralasan dan tidak dibenarkan, adanya pungutan biaya dalam bentuk bantuan bagi masyarakat yang sudah di programkan oleh pemerintah daerah kepada aparatur pemerintahan desa," tutup.   (Yosandi)

Lebih baru Lebih lama