Dua Pria pengedar Sabu, di aman kan Satres Narkoba Polres OKU

Sambar.id, Oku, Sumsel - Satres Narkoba Polres  OkU berhasil  menangkap pengedar sabu, Pelaku kedapatan memiliki sabu seberat bruto : 2,24 ( dua koma dua empat ) Gram. Pengedar sabu tersebut bernama WAHYU ANUGRAH BIN MUHAMMAD YAMIN  (20) dan  SUPRIYANTO BIN AMIRUDIN, (21) kedua. Nya  berdomisili II Desa. Ibul Dalam Kec. Rambang Kuang Kab. Ogan Ilir


Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Iptu M. Andrian, S.T.I.K., S.T.K., melalui kasi humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon membenarkan Satresnarkorba Polres OKU berhasil mengamankan 2 orang pelaku diduga bandar sabu.


Pada hari Selasa  Tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 12.05 WIB alamat Di Pinggir jalan di Desa Bindu kec. Peninjauan Kab. OKU  Telah diamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama  WAHYU ANUGRAH BIN MUHAMAD YAMIN DAN SUPRI YANTO BIN AMIRUDDIN (Alm), Tersangka  berdua saat diamankan sedang mengendarai Sepeda motor merk vixion warna putih ,

Saat melakukan  penggeledahan badan pelaku ditemukan Barang Bukti berupa :1 (Satu) Buah kotak rokok Merk  RC warna Biru yang didalamnya berisikan 1(satu) Bungkus Plastik Klip Bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto : 2,24 ( dua koma dua empat ) Gram yang di balut kertas timah rokok warna silver yang mana maksud dan tujuan tersangka barang bukti tersebut akan dijual kembali.Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.


Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.


“Kami tidak akan menoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres OKU. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,”ujarnya.

(A1113L)

Lebih baru Lebih lama