DPP SPKN - Minta Kapolri Tutup Judi Jeckpot Di Riau

 

Pekanbaru- Diketahui Romi Frans sekjen Solidaritas Pedulian Keadilan Nasionla akhir akhir ini begitu giat menyoroti kegiatan pemerintah yang mana menurut nya tidak masuk akal bahkan terkait BBM, dan CPO Romi Frans juga tidak asing lagi sosok Romi Frans kerap melakukan soroton publik yang tidak berpihak ke masyarakat, 


Dan hari ini terkait Gelanggang Permainan (Gelper) jenis tembak ikan-ikan atau disebut Jekpot kembali terlihat beroperasi di Kota Pekanbaru Propinsi Riau sebutnya, dan ditemukan sejumlah titik lokasi judi Gelfer yang sudah beroperasi sejak beberapa minggu terakhir ini diantaranya, Kinjond di jalan Tambusai, One Piece ( Sedap Malam) dijalan Kuantan Sumbersari, Pokemon dan Binggo di Jalan Riau


Dari pantauan tim DPP SPKN sebut permainan jeckpot kembali dilapangan, beberapa hari trakhir ini nampak banyak pengunjung di arena gelper atau arena perjudian di jalan Riau, jalan Kuantan dan jalan Tambusai, terlihat banyak kendaraan terpakir milik para pengunjung yang menikmati gelanggang permainan gelper alias jekpot itu.


Tanggal 19/6/24 Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasonal ( DPP SPKN ) melalui Sekretaris Umum Romi Frans Sibarani ST menyampaikan pada media ini," kami heran dengan KAPOLRESTA Pekanbaru dan KAPOLDA Riu pada saat ada informasi Presiden RI hendak turun ke Riau untuk melakukan upacara hari peringatan lahirnya Pancasila yang diadakan di Blok Rokan Dumai, Gelfer Dapat ditutup, namun tidak lama kemuduian Setelah Jokowi berpaling dari Riau, Gelfer kembali beroprasi, ini ada apa" Ungkap Romi Frans


Ditegaskan Romi "masyarakat kota Pekanbaru yang merupakan warga agamis yang menginginkan kenyamanan dan bersih dari perjudian. Maka Kami dari DPP-SPKN mendesak Kapolresta Pekanbaru dan Kapolda Riau untuk segera memberantas yang namanya judi, jangan hanya Pada saat Presiden Repoblik Indonesia Turun Ke Riau Judi Gelfer dapat di tutup," ucapnya dengan tegas 


Di ungkapkan Romi "Pesan Kapolri Lestio Sigit Prabowo sangat jelas "yang namanya perjudian, apakah itu judi darat, judi online dan segala macam bentuknya harus ditindak apapun itu bentuknya, saya tidak akan beri toleransi, kalau masih ada yang kedapatan, Pejabatnya saya Copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres apakah itu direktur apakah itu Kapolda Saya Copot" ucap Romi menirukan Ucapan Kapolri 


Romi Frans tegas katakan yang namanya judi harus dihapus sesuai KUHP judi termasuk yang lebih dikenal dengan tajen selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, Jo. UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo. PP.No.9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1 April 1981.


Hal ini disadari pemerintah, maka dalam rangka penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut dipertegas dengan UU. No.7 1974, yang di dalam pasal 1, mengatur semua tindak pidana judian sebagai kejahatan. Di sini dapat dijelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetapi sebelum tahun 1974 ada yang berbentuk kejahatan (pasal 303 KUHP), ada yang berbentuk pelanggaran (pasal 542 KUHP) dan sebutan pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.


Dengan Itu, jika dalam Waktu Dekat ini Pihak Polda Riau dan Polresta Pekanbaru tidak berkenan menutup Gelper dan masih Beroperasi di Pekanbaru khusnya di Riau, kami dari DPP SPKN akan membawa permasalahan ini ke mabes POLRI Di Jakarta, ucapnya.


(Rilis)

Lebih baru Lebih lama