DPC PERMAHI MKS Bawa Aspirasi ke DPR RI Minta Cabut Permendikbudristek NO 2/T.A 2024


Sambar.id
, JAKARTA - 
Ketua Umum dewan Pimpinan cabang perhimpunan mahasiswa hukum Indonesia Makassar Ridwan, menyampaikan aspirasi reformasi pendidikan bersama dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Aliansi Buruh di Kota Makassar melalui rapat dengar pendapat dengan pimpinan komisi V DPR RI di Senayan, jakarta, Jumat (28/6/2024))


Ridwan menyampaikan aspirasi terkait dengan Reformasi pendidikan sebagai nawacita dalam mewujudkan kecerdasan bangsa sebagaimana termaktub dalam UUD 1945.


Dalam Aspirasi ia juga Menyampaikan beberapa tuntutan yakni Cabut Permendikbudristek nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi di lingkungan perguruan tinggi negeri.

Ia menganggap bahwa Permendikbudristek nomor 2 Tahun 2024 merupakan akar masalah yang menimbulkan kenaikan UKT yang terjadi diberbagai kampus perguruan tinggi negeri.

Selain itu ia juga menegaskan bahwa Produk Hukum yang diterbitkan oleh kemendikbudristek  Cacat Secara materiil dan formil sehingga tidak layak untuk diberlakukan. Hal itu tertuang dalam BAB IV Pasal 6 yang mengatur tentang Besaran Uang Kuliah Tunggal yang bertentangan dengan pasal 31 UUD 1945, Pasal 88 UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi, Selain itu tidak ada juga transparansi dan sosialisasi secara terbuka terkhususnya koordinasi dengan pimpinan rektor Indonesia yang tidak dilakukan kemendikbudristek pada Saat Merancang dan menerbitkan Permen Tersebut. 


Selain Permendikbudristek ia juga membawa tuntutan untuk melakukan evaluasi terhadap konsep Perguruan Tinggi berbadan hukum (PTN-BH) yang diatur dalam UUD NOMOR 12 TAHUN 2012 Tentang Perguruan Tinggi yang menjadi payung Hukum Terjadinya komersialisasi dan lahan bisnis bagi pimpinan kampus dalam menetapkan besaran biaya kuliah Mahasiswa.


Bahkan Dalam Aspirasinya ia juga merekomendasikan kepada Pimpinan Komisi V DPR RI untuk melakukan audit dan memeriksa secara internal kementerian pendidikan kebudayaan riset dan teknologi. 


Diakhir Aspirasinya Ia berharap kepada pemerintah untuk kembali kepada amanat dan perintah konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan akses pendidikan yang gratis kepada warga negara sesuai dengan pasal 31 UUD 1945 yang berbunyi "Setiap Warga Negara Berhak Mendapat Akses pendidikan" Tutupnya.


(*/Red)

Lebih baru Lebih lama