Dirut Perumda Tirta Kota Pasuruan Diduga Kebal Hukum, Kinerja Buruk dan Nepotisme Terendus


Sambar.id
, Pasuruan, JATIM - 
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pasuruan tengah menjadi sorotan berbagai lembaga karena kinerjanya yang buruk. Surat somasi dari LSM dan Lembaga Perlindungan Konsumen diabaikan, mengindikasikan bahwa Dirut PDAM, Yoyok Widoyoko, mungkin memiliki hubungan istimewa yang membuatnya kebal hukum.Senin (10/06/2024)


PDAM dinilai gagal memperbaiki sistem dan pelayanan, dengan banyak keluhan warga mengenai penyediaan air bersih. Diduga, Yoyok mendapat rekomendasi N1 dari pejabat setempat, mengarah pada praktik nepotisme dan korupsi. 


"Mas Aris, praktisi hukum  berencana membawa kasus ini ke jalur hukum, menekankan perlunya PDAM dipimpin oleh individu berintegritas tinggi. PDAM harus mematuhi undang-undang dan memperbaiki pelayanan air minum bagi masyarakat Pasuruan." Tegasnya.


Dilansir dari sumber lain dengan Permasalahan dugaan korupsi yang sama PDAM di kabupaten simalungun, di provinsi sumut pada tanggal 29/05, maka wajib hukum kedudukan fungsinya yurisprudensi didalam kasus ini wajib diterapkan.


Jika memang dengan permasalahan yang sama dengan kasus dugaan korupsi Program Water Meter LINFLOW di kabupaten simalungun, pelaku bisa dibui kenapa di kota pasuruan tidak bisa, maka patut APH dicurigai tidak mencanangkan KUHP Negara Republik Indonesia sepatutnya pasal UUPK (undang-undang perlindungan konsumen ) no 8 tahun 1999 khususnya di kota pasuruan sudah seharusnya  dibuang di tong sampah.


(R15/Jinjo/Yah)

Lebih baru Lebih lama