Sambar.id, Kaur, Bengkulu - Tenaga Honorer di Kabuapaten Kaur, Bengkulu Garap Anak Tiri Bersama Sama, Buat Video Hot, Kamis (27/06/2027)
Hal itu diduga pelaku inisial IM (35) honorer bekerja di lingkungan Pemda Kaur, menggarap anak tirinya. Sedangkan dua tersangka lainnya inisial TO (14) dan DO (16). Ketiganya warga Kabupaten Kaur.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur Polda Bengkulu dalam sepekan terakhir mengamankan dan menetapkan tiga tersangka kasus asusila. Dengan korban anak di bawah umur.
Untuk tersangka TO dan DO meniduri Mawar (12) –nama samaran. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka harus merasakan dinginnya jeruji besi tahanan Polres Kaur Polda Bengkulu.
“Untuk tiga tersangka kasus asusila telah diamankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik PPA. Sedangkan penangkapan ketiga tersangka di waktu yang berbeda,” kata Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH, MH, Rabu 26 Juni 2024.
Dikatakan Kasat, untuk tersangka IM melakukan asusila dengan meniduri anak tirinya pada tanggal 7 Juni 2024 pukul 19.30 WIB di rumahnya.
Diketahui tersangka telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum oleh istri tersangka, bermula istri mengecek Hp milik tersangka.
Saat dicek di dalam galeri, terlihat sebuah video yang tidak senonoh. Saat dilihat ternyata video tersebut adalah video saat tersangka melakukan perbuatan yang tidak seharusnya ke anak tirinya sendiri.
Tidak terima dengan tingkah dan ulah tersangka, ibu korban membuat laporan ke pihak berwajib dan menyertakan bukti video yang tidak senonoh tersebut.
Sedangkan motif tersangka melakukan perbuatannya dengan mengancam korban, apabila tidak ingin melayani tersangka, maka ibu korban akan diceraikan oleh tersangka.
Tersangka diamankan di kediamannya yang ada di Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur tanpa perlawanan pada Jumat 14 Juni 2024.
Untuk ketiga tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 14 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka TO dan DO diamankan di kediamannya pada tanggal 19 Juni 2024. Kronologis kejadian, pada Senin tanggal 17 Juni 2024 11.00 WIB, korban Mawar pamit kepada orang tua nya untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor dan bawa HP. (*)