Sambar.id Mentok Bangka Barat, Aktivitas Tambang Timah Di Perairan Laut Dusun Selindung, Diduga Sudah Melebihi Ketentuan Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Beberapa hari lalu pihak berwenang melakukan penertiban dilokasi tersebut, Terdiri unsur Kodim 0431-Bangka barat dan satuan Polisi Pamong Praja – Kabupaten Bangka barat di dampingi Kejaksaan Negeri bangka barat serta Polres bangka barat melaksanakan penertiban pada areal lokasi penambangan diduga diluar IUP masuk Daerah Aliran Sungai.
Seperti dalam pengakuan Iwan Boncel bawah hasil penambangan disetor ke PT. Timah, sedang untuk SPK aktivitas di tempat tersebut belum jelas, seperti yang sudah di sampaikan oleh " Firdaus selaku wastam di areal tersebut bahwasanya pihak PT. Timah sendiri baru ingin menggandeng pihak terkait DLHK guna memastikan lokasi tersebut masuk dalam kawasan IUP atau bukan, yaitu terkait permohonan pihak desa untuk melakukan pendalaman alur.
Saat dilokasi terlihat puluhan Ti ponton jenis tower siap memporak - porandakan daerah aliran sungai
(DAS)
"Jadi penjelasan dari Firdaus selaku wastam sudah sangat jelas sekali
Berarti aktivitas tersebut boleh dikatakan bodong, dengan beralibi semua timah masuk ke PT. Timah benar apa benar, jelas SPK yang digunakan melainkan SPK untuk aktivitas tambang di laut, bukan di aliran sungai tersebut, jadi dalam penjelasan Iwan Boncel disini sama saja sudah melakukan pembohongan terhadap publik.
Tim media pun telah melakukan konfirmasi kepihak PT Timah terkait yang disampaikan Iwan yang mengaku selaku perwakilan badan usaha mitra tambang PT Timah dan juga Koordinator TI Rajuk ilegal yang mengirimkan pasir timah tambang ilegal ke PT timah .
Awak media menghubungi wastam PIP sdr.Firdaus namun yang bersangkutan menjawab " tolong satu pintu ke humas pak " melalui pesan WhatsApp singkatnya.
Awak media juga melakukan upaya upaya konfirmasi ke kawilasi Bangka Utara dan ka humas PT Timah guna menindaklanjuti adanya kegiatan tambang ilegal yang dan diduga ada pembiaran dengan oknum dan tim pamaset PT timah selaku pemilik IUP untuk melegalkan kegiatan ini ,namun belum ada tanggapan.
Jika PT timah benar menerima hasil produksi tambang ilegal selindung diduga pihak PT timah adalah penampung timah ilegal dan melawan regulasi dan UU no.03 tahun 2020 tentang Minerba ,dan APH mestinya melakukan penindakan hukum kepada pihak- pihak yang melakukan penambangan , pengiriman, dan penerimaan atau menampung timah ilegal tersebut .
(Tim)