Diduga Proyek Jalan Lingkar Kota Baubau dalam Pusaran Korupsi, FPKI Lapor ke KPK

Salah satu titik di jalan lingkar Kota Baubau yang sudah mulai rusak.

Sambar.id, Jakarta - Front Pejuang Keadilan Indonesia (FPKI) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) atas kasus dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pada pekerjaan proyek Jalan Lingkar Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (14/6/2024).

Pada reales yang diterima media ini, kordinator lapangan FPKI, Amrin Ajira mendesak KPK segera memeriksa dan mengevaluasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan mega proyek Jalan Kingkar Kota Baubau yang memakan anggaran kurang lebih Rp 160 miliar.

Amrin menduga Kerusakan jalan lingkar kota bau-bau terjadi karenas pesifikasi dan bahan material tidak sesuai dengan kontrak kerja sehingga perlu di perhatikan karna seharusnya Pembangunan yang memakan anggaran 160 miliar tersebut memiliki kualitas konstruksi yang baik.

“dugaan kami pekerjaan proyek jalan lingkar Kota Baubau melalui Dinas PUPR Kota Baubau yang melibabtkan empat (4) Perusahaan banyak kejanggalan yang terjadi, sehingga kami yang tergabung dari Gerakan Front Pencari Keadilan Indonesia hadir di depan KPK Untuk Mengadvokasi dan meminta KPK RI segera mengevaluasi pekerjaan tersebut," ungkapnya.

Mantan Ketua FORKOM B2K ini menjelaskan jika Dana pinjaman dari Bank BPD Sulawesi Tenggara itu menambah beban keuangan PemKot dan akan menjadi beban seluruh Masyarakat Kota Baubau jika dalam proses Pembangunan tidak berpihak pada transparansi dan akuntabilitas sehingga efektifitas penggunaan dana tidak membawa dampak yang signifikan.

“Alhamdullilah tuntutan kami telah diterima dan menjadi ATENSI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan sesegera akan memonitoring dan mengevaluasi pekerjaan jalan lingkar Baubau dan kami juga sampaikan kepada Pihak KPK RI untuk memeriksa Pihak-Pihak yang terlibat dalam Hal ini Eks WaliKota,Kadis PUPR,dan Para Direktur Perusahaan,” ungkap Mahasiswa Pascasarjana ini.

Hal serupa diungkapkan Oleh Didin Alkindi bahwa Anggaran Pembangunan yang bersumber dari dana Pinjaman(PIUTANG) harus di realisasikan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan perintah Konstitusi Negara Republik Indonesia.

"Jalan sepanjang 17 kilometer yang dibangun dengan anggaran 160 Miliar seharusnya memiliki Kualitas yang baik dan jalan yang megah, tapi fakta di lapangan kita temukan bahwa kualitas jalan yang di bangun diduga tidak sesuai spesifikasi dan material," ungkap Alkindi.

Diketahui, dari anggaran Rp 160 Millyar tersebut dibagi dalam 4 paket pekerjaan yakni, Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri Senilai Rp. 39.129.504.000 yang dimenangkan ole PT Merah Putih AlamLestari,Kemudian Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi-Sorawolio Tahap IV senilai Rp. 43.896. 127.000 yang dimenangkan oleh PT Garangga Cipta Pratama. 

Pembangunan Jalan LingkarRuas 2 Wabarobo-Batu Popi Senilai Rp. 41.644.499.000 yang dimenangkan oleh PT Mahardika Permata Mandiri. Peningkatan jalan lingkar ruas 2 Bukit Asri-Batu Popi senilai Rp40.403.695.000 yang dimenangkan oleh PT.Meutia Segar.

Salah satu akses jalan yang mengalami kerusakan yang sangat parah adalah yang dibangun adalah Akses jalan lingkar ruas dia yang menghubungkan Sorawolio dan Bukit Asri di Kota Baubau, dalam proses tendernya pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT Merah Putih Alam Lestari dengan Nilai Kontrak anggaran sebesar Rp.39.129.504.000.

Sebelumnya, persoalan jalan lingkar ini ada beberapa elemen masyarakat yang yang telah melakukan aksi demontrasi dan mengajukan laporan baik di Polda Sultra, kejaksaan tinggi sultra maupun di kejaksaan negeri Baubau. 

Sementara itu, wartawan masih berupaya mengonfirmasi pihak KPK dan Kejaksaan. (Red)

Lebih baru Lebih lama