Diduga Potong Uang Bantuan (PIP) oleh Oknum Guru Sekolah MA Darul Fikri Cipongkor, Begini Kata Din Din...

Sambar.id, Bandung Barat, Jabar - Oknum Guru Sekolah Madrasah Aliyah Darul Fikri ber inisial (F) dan (W) diduga telah melakukan pemotongan uang bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima oleh Siswa Kelas 1 dan kelas 2 Madrasah Aliyah Darul Fikri cipongkor, Bandung Barat, Jawa Barat.


Bantuan (PIP) dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI, melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, di peruntukan dari Kelas 1, Rp. 1 juta dan Kelas 2, Rp. 1,8 juta per/Siswa yang di salurkan melalui Bank BRI.


Menurut salah satu sumber dari siswa penerima bantuan (PIP) mendapat bantuan di perkirakan ada puluhan Siswa MA Darul Fikri Cipongkor," ucapnya, Jum'at (14/06/2024)


Sementara uang yang kami terima dari Rp. 1 juta, dipotong Rp. 300 ribu untuk Kelas 1 dan Kelas 2 mendapatkan Rp. 1,8 juta dipotong Rp. 800 ribu oleh salah satu oknum guru pada saat kami ambil uang tersebut, bahkan sampai ada ancaman dari pihak sekolah, jika ada yang melaporkan apalagi membocorkan permasalahan pemotongan bantuan ini, maka tidak akan di ajukan lagi program bantuan (PIP) tersebut," ungkapnya


Pasalnya menurut peraturan dan sanksi yang sebenarnya Pemerintah telah menetapkan regulasi yang jelas diatur dalam peraturan perundangan-undangan : UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Pasal 12 huruf e : Pejabat yang melakukan pungli dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda antara Rp. 200.000.000 dan Rp. 1.000.000.000, UU No 25 tahun 2009 pelayanan publik, Pasal 55 : Sanksi administratif mulai dari teguran hingga pemberhentian. Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang satuan tugas bersih pungutan liar Satgas Saber Pungli berwenang operasi pemberantasan pungli.


Sementara, informasi itu ditepis atau dibantah oleh Din Din selaku Kepala sekolah MA Darul Fikri Cipongkor kecamatan Cipongkor kabupaten Bandung Barat. Minggu, (16/06/2024),


"Oknum guru diduga memotong  uang yang kami terima dari Rp. 1 juta, dipotong Rp. 300 ribu untuk Kelas 1 dan Kelas 2 mendapatkan Rp. 1,8 juta dipotong Rp. 800 ribu oleh salah satu oknum guru pada saat kami ambil uang tersebut.

 

Maka dengan hal tersebut, Din Din Kepala sekolah Darul Fikri Cipongkor, kabupaten Bandung Barat Jawa Barat menyampaikan bahwa tidak pernah melakukan pemotongan Dana tersebut yang diduga dilakukan oleh guru, sebaliknya pihak sekolah selalu melindungi dan memberikan hak-hak seluruh murid MA Darul Fikri


Pihak sekolah MA Darul Fikri," jika ada murid/ orang tua murid yang merasa dirugikan silahkan konfirmasi kepihak sekolah, dan akan segera mungkin ditindaklanjuti dan diteliti kebenarannya,"tegasnya...


Penanggung Jawab: Asep

Catatan: 

Jika ada Kekeliruan dalam pembaritaan ini silahkan Konfirmasi Ke Asep (0838-2971-9501)

Terima kasih atas kerjasamanya.

Lebih baru Lebih lama