Berhasil Ungkap TPPO, Polresta Mamuju Selamatkan Anak Dibawah Umur Dari Eksploitasi Seksual

Mamuju - Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil mengungkap tindak pidana penjual orang (TPPO), Hari Sabtu Tanggal 01 Juni 2024 Pukul 03.00 Wita di Jln. Cut Nyak Dien Kelurahan Karema Mamuju


Dalam pengungkapan tersebut tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku yakni seorang pria inisial AES (20) saat sedang menawarkan dan menjual seorang anak perempuan dibawah umur untuk kegiatan seksual.


Dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasi Humas Ipda Herman Basir membenarkan pengungkapan tindak pidana tersebut diatas


Berawal dari adanya informasi warga bahwa terduga pelaku AES seorang waria menawarkan dan menjual atau mempekerjakan seorang anak perempuan dibawah umur untuk kegiatan seksual melalui aplikasi mi chat


Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan didapati terduga pelaku bersama beberapa korban anak perempuan dibawah umur di tawarkan dan hendak dijual dengan kegiatan seks melalui aplikasi mi chat sehingga langsung diamankan. Lanjutnya


Dari hasil pemeriksaan para Saksi dan terduga pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur tersebut kepada lelaki hidung belang. Beber Kasi Humas


Adapun barang bukti yang diamankan di TKP yakni :

-Bukti percakapan via Aplikasi MeChat 

-7 (tujuh) Unit Handphone

-Kertas struk pembelian indomaret

-Uang tunai sebesar Rp.300.000,-(tujuh ratus ribu rupiah)

-2 (dua) buah kondom sutra


Kini para saksi dan korban serta terduga pelaku masih terus dilakukan pemeriksaan diruang Satreskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut. Ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju


Humas Polresta Mamuju

Lebih baru Lebih lama