Bawa Sabu Kurir Narkoba di Tangkap

Pelaku saat diamankan (doc.foto)
Sambar.id, Oku, Sumsel - Anggota sat narkoba polres oku telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama MARADONA Bin AMRI.(37) yang diduga kurir narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Iptu M. Andrian, S.T.I.K., S.T.K., melalui kasi humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon membenarkan Satresnarkorba Polres OKU berhasil mengamankan 1 orang pelaku diduga kurir sabu.

Sekitar  Pukul 17.30 Wib.Rabu (19/062024) di Jalan . Bupati Moh. Said Desa Airpaoh Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Anggota sat narkoba polres oku telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama MARADONA Bin AMRI.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 (satu koma nol lima) gram didalam kantong celana sebelah kiri tersangka dan diakui miliknya. 

Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna di proses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Tersabgkah di kenakan, Primer pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Ujar kasi humas'

(A1113L)

Lebih baru Lebih lama